Pemkab Halmahera Selatan Percepat Pemulangan Korban TPPO dari Perbatasan Myanmar
potretmaluku.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tengah mempercepat upaya pemulangan empat warganya yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang di perbatasan Myanmar.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bertemu langsung dengan Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025, untuk memastikan perkembangan penanganan para korban.
Kepala Disnakertrans Halmahera Selatan, Daud Djubedi, menghadiri pertemuan tersebut atas arahan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba. Ia mengatakan pemerintah daerah ingin memastikan kondisi sekaligus proses pemulangan para korban yang hingga kini masih berada di wilayah konflik.
Daud melaporkan empat warga Halmahera Selatan: Feni Astari, Zheter Klied Maulana, Asriyadi Muzakir, dan Toni. Laporan itu telah diterima dan diregistrasi oleh Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri.
“Setelah dicek, Feni ternyata sudah pernah dilaporkan keluarganya dengan nama Nurmala pada 4 November 2025. Untuk Feni statusnya saat ini adalah follow up,” ujar Daud.
Dalam pertemuan itu, Disnakertrans juga bertemu tim penanganan WNI. Dari hasil verifikasi, tiga korban—Feni Astari, Zheter Klied Maulana, dan Asriyadi Muzakir—masuk dalam nota diplomatik Kedutaan Besar RI di Yangon kepada Pemerintah Myanmar dan telah mendapatkan persetujuan untuk dipulangkan. Sedangkan satu korban, Toni, belum diketahui keberadaannya.
Daud menjelaskan bahwa proses pemulangan tiga korban akan dimulai pada 8 Desember 2025 dari Myawadi menuju Maysot, kemudian dilanjutkan ke Don Mueang, Bangkok. Pada 9 Desember 2025 mereka dijadwalkan terbang ke Jakarta.
“Rencana tiba di Jakarta pada 9 Desember 2025 pukul 05.30 WIB menggunakan pesawat Lion Air SI-116,” kata dia.
Ia berharap proses pemulangan berjalan lancar. “Semoga Allah SWT mempermudah niat baik ini dan para korban dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga mereka,” ujarnya.(JAY)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



