Maluku

DPRD Maluku Soroti Pemangkasan Anggaran Dinas PUPR: Tak Sesuai Regulasi Nasional?

potretmaluku.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mengajukan pertanyaan serius terkait kebijakan pemangkasan anggaran oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.

Fokus utama kritik DPRD adalah pemotongan dana pengawasan proyek dan biaya perjalanan dinas, yang dinilai tidak mengacu pada aturan yang berlaku secara nasional.

Isu ini mencuat dalam rapat kerja yang berlangsung di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, pada Jumat, 11 April 2025. Rapat tersebut melibatkan jajaran Dinas PUPR, Badan Keuangan Daerah, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku.

Anggota DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, menyampaikan bahwa pemangkasan tersebut tidak hanya mengejutkan, tetapi juga menimbulkan kecurigaan karena tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 22 Tahun 2018.

Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 secara jelas mengatur besaran biaya pengawasan proyek berdasarkan nilai proyek. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa:

  • Untuk proyek bernilai di atas Rp100 juta, alokasi anggaran pengawasan yang seharusnya adalah 53 persen.
  • Sementara untuk proyek bernilai antara Rp250 juta hingga Rp500 juta, pemangkasan yang diperbolehkan maksimal hanya 23 persen.

Namun dalam praktik di lapangan, Dinas PUPR Provinsi Maluku justru menetapkan angka pemotongan hanya sebesar 15 persen, tanpa penjelasan yang memadai.

“Ini jelas melenceng dari aturan yang berlaku. Penerapan pemotongan hanya 15 persen sama sekali tidak mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi pusat,” ujar Rahakbauw tegas kepada awak media usai rapat.

Kebijakan pemangkasan ini bukan hanya terjadi di Dinas PUPR, melainkan juga di sejumlah dinas lainnya, seperti Dinas Perumahan, Dinas Perikanan, dan Dinas Pertanian. Pola pemangkasan yang berulang ini mengarah pada dua hal utama: pemotongan anggaran pengawasan proyek dan biaya perjalanan dinas.

Lebih jauh lagi, pemangkasan tersebut menyasar baik proyek-proyek yang berasal dari aspirasi masyarakat (sering disebut proyek pokok pikiran atau pokir), maupun proyek-proyek reguler yang bersifat teknis.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penurunan kualitas pengawasan dan efektivitas pelaksanaan proyek. DPRD khawatir bahwa dengan minimnya alokasi dana untuk pengawasan, pelaksanaan proyek bisa menjadi tidak optimal, atau bahkan membuka peluang penyimpangan di lapangan.

Menanggapi keresahan ini, DPRD Maluku tidak tinggal diam. Sesuai arahan pimpinan DPRD, Komisi II dan Komisi III direncanakan akan menggelar rapat gabungan untuk memanggil seluruh dinas terkait. Tujuan dari rapat tersebut adalah meminta penjelasan teknis dan administratif secara terbuka terkait landasan pemotongan anggaran yang dianggap janggal.

Namun sebelum rapat gabungan dilaksanakan, setiap komisi akan lebih dulu mengadakan rapat kerja bersama mitra kerja masing-masing. Hasil dari pertemuan awal ini akan menjadi dasar untuk diskusi bersama dalam forum gabungan.

“Sikap kami tegas. Kami ingin mendengar langsung dari dinas-dinas tersebut, apa dasar hukum dan pertimbangan teknis mereka dalam menetapkan pemotongan ini. Karena kalau tidak sesuai regulasi nasional, maka ini bisa jadi pelanggaran,” tambah Rahakbauw.

Pemangkasan anggaran, meski kerap diklaim sebagai langkah efisiensi, tetap harus dijalankan berdasarkan regulasi yang sah. Pengawasan proyek infrastruktur adalah elemen krusial dalam menjamin keberhasilan pembangunan, apalagi di wilayah yang memiliki tantangan geografis seperti Provinsi Maluku.

Jika alokasi dana untuk pengawasan dikurangi secara sepihak tanpa dasar yang kuat, maka risiko kerusakan proyek, keterlambatan pelaksanaan, hingga pemborosan anggaran sangat mungkin terjadi.

Lebih jauh lagi, pemotongan biaya perjalanan dinas juga berdampak pada efektivitas koordinasi antar wilayah, khususnya untuk proyek-proyek yang tersebar di pulau-pulau terpencil di Maluku.

DPRD berharap agar temuan ini bisa segera diklarifikasi, dan apabila terbukti ada pelanggaran administratif atau teknis, maka koreksi kebijakan harus segera dilakukan. Transparansi dan akuntabilitas anggaran adalah dua hal yang tak bisa ditawar dalam sistem pemerintahan modern.

DPRD juga mendorong agar proses pengawasan internal dinas diperkuat, dan seluruh kebijakan pemotongan anggaran harus memiliki dasar hukum yang jelas serta melibatkan konsultasi bersama dengan pihak legislatif.

Kebijakan penghematan anggaran memang menjadi wacana nasional di tengah keterbatasan fiskal. Namun penghematan yang dilakukan tanpa rambu dan tidak mengikuti aturan yang berlaku justru bisa menciptakan ketidaktertiban baru dalam pengelolaan proyek pembangunan.

Langkah DPRD Maluku dalam menyuarakan kejanggalan ini patut diapresiasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif di daerah. Publik menanti hasil rapat gabungan DPRD dengan dinas terkait untuk mengetahui sejauh mana kebijakan ini berdampak dan apa jalan keluar yang akan diambil.(TIA)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button