AmboinaMalukuNasionalPolitik

Perkuat Status Desa Adat, Senator Boy Bakal Bentuk Panja Libatkan Akademisi

potretmaluku.id – Anggota Komite I DPD-RI, Bisri As Shiddiq Latuconsina (Boy) berinisiatif bentuk Panitia Kerja (Panja) yang bertugas untuk menghimpun dan menganalisis problem-problem ditingkat desa/negeri di Maluku, serta membantu pemerintahan negeri menyusun peraturan negeri (perneg) tentang pemerintahan adat.

Panja yang akan dibentuk nanti melibatkan para akademisi. Hal itu disampaikan saat melaksanakan agenda resesnya di Kota Ambon, Senin, (24/3/2025) kemarin.

Menurutnya, Provinsi Maluku merupakan daerah yang dihuni masyarakat adat, tapi sistem pemerintahan yang berjalan di banyak desa, belum mencerminkan pola pemerintahan berbasis adat.

Ironisnya, sebagian kabupaten di Maluku belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pemerintahan negeri atau pemerintahan adat. Padahal dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, negara telah mengakui keberadaan dan sistem pemerintahan adat di Indonesia.

“Turunannya harus ada Perda adat, kemudian Perneg di masing-masing negeri. Tapi baik perda maupun perneg, tidak banyak desa yang punya Perneg,”ungkap Boy.

Kata dia, tujuan dari pembentukan panja itu agar ke depan setiap desa yang statusnya desa adat punya payung hukum yang mengikat sistem pemerintahan adat dan masyarakatnya.

“Panja ini akan melibatkan para akademisi, dari berbagai disiplin ilmu, tugasnya nanti membantu dan mengupayakan lahirnya peraturan negeri yang mengatur tentang desa adat dan sistem pemerintahannya,”ujarnya.

Senator asal Dapil Maluku itu menjelaskan, gagasan untuk membentuk panja itu lahir setelah seminggu maraton menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder terkait di Maluku terkait implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan rencana revisi UU Desa.

Dalam pertemuan dengan para akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Maluku, mereka juga menilai kapasitas aparatur desa di Maluku masih jauh dari harapan dalam mengelola adminitrasi pemerintahan masing-masing.

“Sehingga perlu ada pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan kecakapan aparatur pemerintahan desa,”jelasnya.

Selain itu, lanjut Boy, undang-undang desa memang perlu direvisi dalam rangka meninjau ulang masa jabatan yang di perpanjang.

“Revisi ini juga berkaitan dengan kejelasan tentang status negeri adat yang mana dalam UU Desa, ada pengakuan tapi hak desa adat tidak diberikan dalam Undang-undang tersebut,”tandas Boy. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button