Pemkot Disemprot Soal Kerusakan Jalan di Wainitu, Ronald : Itu Kewenangan Pemprov
potretmaluku.id – Kerusakan sejumlah ruas jalan di Kota Ambon menyita perhatian masyarakat, salah satunya di kawasan Jalan Sitanala Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Ambon.
Masyarakat di Kelurahan Wainitu resah dengan kondisi ruas jalan disana. Kerap terjadi kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di kawasan tersebut akibat kerusakan pada ruas jalan disana. Selain itu juga berdampak pada akses masyarakat.
Akibat kerusakan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pun disalahkan. Pemkot dituding tidak menaruh perhatian atas kerusakan jalan di kawasan tersebut.
Menanggapi masalah tersebut, Juru bicara Pemkot Ambon, Ronald H. Lekransy mengatakan, salah satu urusan pekerjaan umum yang menjadi perhatian khusus bagi pemkot adalah soal infrastrukur pembangunan jalan dan umur pakai jalan.
Untuk itu, pemkot dalam penyelenggaraan pembangun infrastruktur jalan saat ini, tetap berkomitmen dan akan terus melakukan upaya Pembangunan dan perbaikan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Terkait kewenangan tersebut, lanjut Ronald, perlu diinformasikan bahwa penyelenggaraan pembangunan dan rehabilitasi jalan di Kota Ambon itu dipedomani Keputusan Gubernur Maluku Nomor 191 Tahun 2023, Tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Propinsi, dan juga Keputusan Walikota Ambon Nomor 458 Tahun 2023, Tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Kota. “Kalau berkaitan dengan kerusakan di Jalan Sitanala, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe itu adalah kewenangan Pemprov Maluku,” ujar Ronald, Selasa (7/10/2024).
Dia menjelaskan, berkaitan dengan kebutuhan perbaikan pada Ruas Jalan Ambon – Latuhalat yang melewati jalan Nn. Saar Sopacua (Wainitu) merupakan kewenangan dari Pemerintah Propinsi Maluku, termasuk ruas Jalan Sitanala Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe telah dibicarakan bersama sejak tahun 2023 dan di bulan Februari 2024 dalam rapat bersama Komisi III DPRD Provinsi Maluku dan Pemkot Ambon melalui Dinas PUPR Kota Ambon.
“Artinya ini bentuk komitmen bersama pemerintah, untuk menyelesaikan persolan yang dihadapi oleh masyarakat sebagai pengguna jalan,” katanya.
Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra itu menambahkan, pasca rapat, Dinas PUPR melakukan melakukan identifikasi terhadap kerusakan jalan yang menjadi kewenangan pemkot, dan kemudian telah dilakukan perbaikan, salah satunya yaitu pada ruas jalan Tanjakan 2000 Negeri Batu Merah.
Kata dia, pembanguan infrastruktur jalan di kota ini, sejak 2022-2024 progresnya terus kelihatan, dengan panjang jalan terselesaikan (bangun baru, rehabilitasi/perbaikan dan dalam proses) kurang lebih 15.83 Km dan itu menghabiskan biaya cukup besar.
“Pemkot berterimakasih untuk semua pihak yang memberikan perhatian atas kebutuhan pembangunan dan atau rehabilitasi infrastruktur di kota ini. Tentu akan menjadi perhatian bersama untuk memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap fungsi jalan bagi masyarakat pengguna,” tandasnya. (RED)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



