Amboina

9 Fraksi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Kota Ambon

potretmaluku.id – 9 Fraksi di DPRD Kota Ambon menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon.

Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir Fraksi di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon yang dihadiri Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena dan Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse, Selasa (18/7/2023).

Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena mengaku, meski dengan berbagai catatan, namun semua fraksi di DPRD telah menyetujui ranperda tersebut.

“Semua fraksi di DPRD menyetujui Ranperda dan selanjutnya ditetapkan sebagai Perda,” kata Wattimena.

Dia menyebut, sejumlah catatan yang diberikan DPRD kepada Pemerintah Kota (Pemkot) terkait ranperda yang telah disampaikan awal bulan ini, baik menyangkut peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembayaran hutang, tenaga kontrak dan lain-lain.

Menurutnya, catatan-catatan yang disampaikan itu tentu dalam hubungan kerja sebagai mitra pemkot. Dan yang disampaikan itu juga punya maksud baik, yakni untuk meningkatkan kualitas keuangan daerah.

“Kami tentu menerima dan menindaklanjuti secara serius, karena itu juga menjadi upaya yang selama ini kami lakukan,” terangnya.

Dia mengaku, telah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Ambon Tahun 2024 dalam paripurna tersebut.

Dia menjelaskan, KUA PPAS merupakan dokumen perencanaan keuangan daerah yang memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemkot Ambon untuk setiap urusan pemerintahan daerah, dan disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan serta asumsi-asumsi yang mendasarinya.

“Berpedoman pada Ketentuan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, maka kepala daerah diwajibkan untuk menyusun kebijakan umum APBD serta PPAS, berdasarkan RKPD dan menyampaikannya kepada DPRD untuk dibahas bersama,” jelas Wattimena. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button