AmboinaMalukuNasional

Warga Hatu Datangi Kantor Kejati Maluku Lapor Dugaan Korupsi DD & ADD

potretmaluku.id – Kelompok warga yang menamakam diri sebagai Forum Masyarakat Adat Hatukaturu Henamantelu Negeri Hatu, Kecamatan Leitimur Barat, Kabupaten Maluku Tengah mendatangi Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (29/10/2025).

Kedatangan mereka ke Kejati Maluku itu untul menyampaikan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Tahun 2023 yang diduga diselewengkan sejumlah mantan perangkat desa setempat.

Merek juga membawa sejumlah dokumen hasil pemeriksaan kinerja oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah terkait realisasi penggunaan dana desa dan alokasi dana desa yang diduga bermasalah ke Lejati Maluku.

Sejumlah pihak yang dilaporkan yakni Irene Marlissa selaku Sekretaris Negeri Hatu Tahun 2023, Bendahara Negeri Hatu Tahun 2023 Thomas Laweri dan Kepala Seksi Pemerintahan Tahun 2023, Julis Marlissa, serta Kepala Seksi Kesejahteraan Tahun 2023 Elisa Mahulette dan Kepala Seksi Pelayanan Tahun 2023 Markus Mainake.

“Tadi kami perwakilan dari tiga soa (perkumpulan marga) telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa ke Kejati Maluku,”kata Meretz Hehalatu, tokoh masyarakat Negeri Hatu kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Dia mengaku terpaksa melaporkan kasus tersebut ke Kejati Maluku karena berdasarkan temuan dari Inspektorat telah terjadi dugaan penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa Tahun 2023 lebih dari Rp1 miliar.

Di sisi lain, pihak Inspektorat hanya memerintahkan pihak terlapor untuk mengembalikan keuangan negara yang diduga tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Dari hasil pemeriksaan Inspektorat ini kita jadikan sebagai bukti untuk melapor ke Kejati, karena ini kan sejak tahun 2023 dan pihak Inspektorat hanya meminta untuk pengembalian dana yang tak bisa dipertanggung jawabkan” ungkapnya.

Selain itu kata Meretz, para terlapor juga diduga telah melakukan mark-up anggaran, sebab mereka tidak dapat menunjukkan bukti pertanggung jawaban kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Banyak laporan pertanggung jawaban tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah termasuk bukti pertanggung jawaban kewajiban perpajakan belum belum sesuai ketentuan,”katanya.

Selain dana desa dan alokasi dana desa, pihaknya juga melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan aset desa dan juga pendapatan asli desa.

Dia berharap Kejati Maluku segera menindaklanjuti laporan tersebut dan segera memanggil dan memeriksa para terlapor.

“Harapan kami kasus ini segera ditindaklanjuti agar ada rasa keadilan bagi masyarakat, sebab ini menyangkut kepentingan dasar masyarakat,”imbuhnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button