Teror Jurnalis Tempo: KKJ Laporkan ke Komnas HAM, Desak Perlindungan Negara
potretmaluku.id – Dalam upaya menegakkan kebebasan pers dan melindungi jurnalis dari ancaman kekerasan, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengambil langkah tegas dengan melaporkan serangkaian teror yang dialami oleh jurnalis Tempo ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Tindakan ini dilakukan pada Senin, 24 Maret 2025, di kantor Komnas HAM, Jakarta.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, bersama jajaran pimpinan lainnya, termasuk Wakil Ketua Bidang Eksternal, Abdul Haris Semendawai; Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah; dan Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Saurlin P. Siagian.
Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung, memaparkan kronologi teror yang dialami jurnalis Tempo, mulai dari peretasan situs, perusakan kendaraan pribadi, hingga pengiriman paket berisi kepala babi tanpa telinga dan enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal ke kantor Tempo.
Erick Tanjung menegaskan bahwa intimidasi dan teror ini dilakukan secara sengaja dan terencana, mengancam kemerdekaan pers dan keselamatan jurnalis.
“Situasi terkini menunjukkan adanya ancaman sistematis terhadap kemerdekaan pers. Menghadapi ini, negara harus memberikan perlindungan serta hak atas rasa aman terhadap jurnalis dan media dalam menjalankan tugasnya memberikan informasi untuk kepentingan publik,” tegas Erick Tanjung.
Erick Tanjung juga menyoroti dampak dari teror ini, yaitu potensi terjadinya self-censorship atau sensor mandiri di kalangan media.
Ia khawatir, jurnalis akan menahan diri untuk tidak lagi memberikan informasi kritis yang seharusnya diketahui publik, sehingga merugikan sistem demokrasi.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan bahwa jurnalis Francisca Christy Rosana (Cica) mengalami serangkaian teror, termasuk ancaman di media sosial dan doxing.
Ancaman ini tidak hanya menyasar Cica, tetapi juga keluarganya. Setri Yasra menekankan bahwa teror kali ini berbeda karena menggunakan metode yang sangat intimidatif, yaitu pengiriman potongan hewan.
“Jelas ini bentuk intimidasi yang sengaja dilakukan sebagai bentuk upaya menghalangi kerja jurnalistik di Tempo. Pelaporan kami ke Komnas HAM sebagai usaha agar kita fokus menjaga semangat jurnalis Tempo dan jurnalis-jurnalis lainnya di seluruh Indonesia agar tidak takut dan terus menjaga kemerdekaan pers,” kata Setri Yasra.
Setri Yasra berharap Komnas HAM dapat mengawal proses hukum terkait kasus ini, mengingat intimidasi dan teror terhadap jurnalis adalah pelanggaran hak asasi manusia. “Wartawan adalah pembela HAM,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyatakan bahwa teror terhadap jurnalis Tempo menjadi perhatian serius dan akan segera ditindaklanjuti.
Komnas HAM juga akan menindaklanjuti kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis lainnya yang dilaporkan oleh KKJ Indonesia.
Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menambahkan bahwa pihaknya akan mengumpulkan data-data terkait kasus ini dan membuat rekomendasi. Ia juga berjanji akan bertemu dengan pejabat-pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Abdul Haris menyesalkan peristiwa teror ini dan menegaskan bahwa kerja jurnalistik adalah bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.
Setelah pengaduan ini, KKJ Indonesia berencana untuk melakukan audiensi dengan instansi-instansi lain, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi III DPR RI, untuk mendorong proses penegakan hukum dan mencegah impunitas terhadap serangan terhadap jurnalis.
Tentang Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia:
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta pada 5 April 2019. Komite ini beranggotakan 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu:
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
- SAFEnet
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
- Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI)
- Amnesty International Indonesia
- Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
- Pewarta Foto Indonesia (PFI).(*/TIA)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



