Soal Pengosongan Ruko Pasar Mardika, DPRD Maluku: Jangan Bikin Kebijakan Merugikan Masyarakat dan Daerah
![Soal Pengosongan Ruko Pasar Mardika, DPRD Maluku: Jangan Bikin Kebijakan Merugikan Masyarakat dan Daerah 1 jantjewenno 780x470 1](https://potretmaluku.id/wp-content/uploads/2024/02/jantjewenno-780x470-1.webp)
potretmaluku.id – Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno menyebutkan upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku mengosongkan ruko di Pasar Mardika, Ambon, sama sekali di luar logika.
“Ini semata-mata dibuat untuk menguntungkan pihak ketiga, namun merugikan masyarakat dan daerah,” tegas Jantje, kepada wartawan di Gedung DPRD Provinsi Maluku, kawasan Karang Panjang, Ambon, Jumat (12/1/2024).
Dia mengingatkan Pemda Maluku agar tidak mengambil kebijakan, yang nantinya akan merugikan masyarakat dan daerah.
Jantje menuturkan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku telah merekomendasikan beberapa hal, sebagai upaya penyelesaian persoalan Pasar Mardika.
Rekomendasi yang telah disampaikan kepada Gubernur, Murad Ismail, kata Jantje, salah satunya mengkaji perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga, dalam hal ini PT Bumi Perkasa Timur (BPT) yang dianggap sangat merugikan daerah.
“Bahkan pada kerjasama tersebut diduga terdapat unsur pelanggaran hukum, sehingga DPRD telah mendorong agar dilakukan penyelidikan terhadap hal tersebut,” tandasnya.
Jantje keberatan dengan upaya Pemda Maluku, dalam hal ini Gubernur untuk pengosongan ruko.
“Di tengah inflasi yang tinggi, mestinya Pemda menjadikan pedagang sebagai mitra pemerintah, dalam upaya pengadilan inflasi,” ucapnya.
Jantje setuju dengan permintaan pedagang agar pemerintah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), guna pengelolaan ruko dan pasar Mardika, daripada harus dikelola oleh pihak ketiga.
Bagi dia, itu sesungguhnya jauh lebih baik. “Bukan dikasi ke pihak ketiga. Masa sewa menyewa musti pakai pihak ketiga. Apa yang susah? Tidak ada. Toh bisa ditangani OPD terkait,” tutupnya.(*/ASH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi