MalukuNasional

RDP RUU Daerah Kepulauan: Maluku Tekankan Pentingnya Keadilan Fiskal

potretmaluku.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kembali mengemuka dalam rapat dengar pendapat yang digelar Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada Rabu, 5 November 2025. 

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa hadir untuk menyampaikan pandangan daerah kepulauan yang selama ini mendorong percepatan pembentukan payung hukum tersebut.

Dalam forum yang berlangsung di Ruang Sriwijaya, Gedung B DPD RI, Lewerissa menilai RUU Daerah Kepulauan perlu diprioritaskan karena menyangkut keadilan pembangunan bagi provinsi yang memiliki karakteristik geografis berbeda dengan daerah kontinental. 

“Tantangan kami sebagai daerah kepulauan tidak sama dengan wilayah daratan. Kebijakan nasional harus menyesuaikan karakter itu,” ujarnya.

Lewerissa mengingatkan kembali sejarah Deklarasi Juanda 1957 yang menjadi fondasi pengakuan internasional atas Indonesia sebagai negara kepulauan. 

Ia menyebut sebelum deklarasi tersebut, laut di antara banyak pulau di Nusantara dianggap sebagai laut internasional. “Perjuangan diplomasi itu mengubah perairan antar-pulau menjadi laut pedalaman Indonesia,” katanya.

Menurut dia, semangat Deklarasi Juanda semestinya tercermin dalam kebijakan fiskal dan tata kelola pemerintahan nasional saat ini. Salah satu sorotan Lewerissa adalah skema Dana Alokasi Umum (DAU) yang dinilainya belum mencerminkan kebutuhan daerah kepulauan. 

Perhitungan DAU, kata dia, tidak bisa semata mempertimbangkan jumlah penduduk. “Rentang kendali, akses layanan publik, dan karakter wilayah harus masuk dalam formula pembiayaan,” tutur Lewerissa.

Gubernur Maluku juga menyampaikan beberapa catatan substansi terhadap draf RUU Daerah Kepulauan. Ia mendorong agar pengaturannya memberikan kepastian hukum dan solusi nyata untuk pemerataan pembangunan. “RUU ini harus visioner dan berkeadilan bagi seluruh provinsi kepulauan,” kata dia.

RDP tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sebagai usulan DPD RI.(TIA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button