MalukuPolitik

Rapat Paripurna DPRD Maluku: Penyampaian KUA-PPAS Perubahan APBD 2024

potretmaluku.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku telah mengadakan rapat paripurna yang bertujuan untuk menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran (TA) 2024.

Rapat ini berlangsung di gedung DPRD yang berlokasi di Karang Panjang, Ambon, pada hari Sabtu, 7 September 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, dan Wakil Ketua DPRD, Azis Sangkala.

Acara ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, serta anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku.

Ketua DPRD, Benhur Watubun, menyatakan bahwa rapat paripurna ini merupakan paripurna yang ketujuh dalam masa persidangan ketiga tahun sidang 2024-2025. Dalam pembahasan ini, dia menjelaskan pentingnya APBD sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran yang harus ditetapkan bersama oleh DPRD dan Pemda.

Sebagai informasi, seluruh proses implementasi APBD untuk tahun 2024 telah dilakukan dengan baik oleh Pemda. Hal ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Benhur menekankan bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada, Pemda wajib menyampaikan Rancangan APBD setiap tahunnya kepada DPRD untuk dibahas melalui Badan Anggaran (Banggar), yang kemudian akan disetujui bersama.

Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan tahapan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah, yang sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penjabat Gubernur Sadali Ie juga menjelaskan bahwa kebijakan umum perubahan anggaran ini diperlukan karena terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi pemerintahan pembangunan, serta keadaan yang memaksa saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.

“Kebijakan umum atau pendapatan dalam KUA PPAS tahun 2024 adalah memanfaatkan kenaikan target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan sah lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Benhur menambahkan bahwa kebijakan umum alokasi belanja dalam KUA PPAS tahun 2024 bertujuan untuk memfasilitasi pergeseran yang dilakukan melalui perubahan APBD, melaksanakan kegiatan yang belum dianggarkan dalam APBD murni, serta memenuhi anggaran untuk belanja gaji dan tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga Desember 2024.

Kebijakan umum alokasi pembiayaan dalam KUA PPAS TA 2024, lanjutnya, menggunakan sisa lebih perhitungan anggaran (silfa) berdasarkan audit BPK sebagai sumber pembiayaan untuk perubahan APBD.

Dalam penjelasan yang lebih luas, Sadali Ie mengungkapkan rincian Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Pendapatan daerah sebelumnya direncanakan sebesar Rp3,199 triliun, kini meningkat menjadi Rp3,276 triliun, dengan kenaikan sebesar Rp77,222 miliar atau 2,41 persen. Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp3,177 triliun kini menjadi Rp3,238 triliun, meningkat Rp60,755 miliar atau 1,91 persen.

Penerimaan pembiayaan yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp114,783 miliar mengalami penyesuaian menjadi Rp98,316 miliar, yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2023. Hal ini termasuk dalam pengeluaran pembiayaan khusus pada pembayaran cicilan pokok utang PEN kepada PT.SMI yang jatuh tempo.

“Berbagai masukan dan pertimbangan dari DPRD demi penyempurnaan dokumen ini sangat kami harapkan. Semoga pembahasan KUA PPAS dapat disepakati dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga Rancangan Perda perubahan APBD Tahun 2024 dapat segera kami sampaikan untuk dibahas dan ditetapkan bersama,” tutupnya.(*)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button