AmboinaHukum & KriminalKawan JebiMalukuMaluku Tengah

Raja Rohomoni Dihukum 2 Tahun Penjara dan Rp100 Juta

potretmaluku.id – Raja Negeri Rohomoni, M. Daud Sangadji dihukum 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Terdakwa dihukum atas kasus proyek pertambangan galian C ilegal di Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dalam agenda sidang putusan yang berlangsung di PN Ambon, Jumat (13/12/2024).

Pantauan potretmalukui.id, sidang yang dipimpin Orpha Marthina, didampingi dua hakim anggota lainnya itu dikawal ketat aparat kepolisian.

Pada sidang tersebut l, Majelis Hakim menilai terdakwa M, Daud Sangadji telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, yakni melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang – undang jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhamad Daud Sangadji alias Daud oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas Hakim Ketua, Orpha Marthina.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa Uang tunai Rp.25.000.000, 1 unit alat berat komatsu hydraulic excavator  PC200-7 warna kuning milik Sdr. M. Daud Sangaji, 1 rangkap fotocopy BPKB atas nama pemilik M. Daud Sangaji untuk kendaraan, 1 unit mobil dumptruck Toyota Dina 125 HT Warna Biru dengan nomor polisi DE 8553 AA, digunakan dalam perkara atas nama Jhoni Tarantein.

Sebagaimana diketahui, putusan majelis hakim terhadap terdakwa sama persis dengan tuntutan JPU, Senia Pentury yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun penjara.

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Pistos Noya nyatakan sikap akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button