Pemkab Halmahera Selatan Apresiasi Perusahaan Penyerap Tenaga Kerja Lokal
potretmaluku.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memberikan penghargaan kepada sejumlah perusahaan dan pelaku usaha yang dinilai berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
Apresiasi ini secara khusus menyoroti komitmen dunia usaha dalam menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang didampingi Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin.
Penyerahan berlangsung pada malam penutupan perayaan Hari Ulang Tahun ke-23 Kabupaten Halmahera Selatan di Panggung VIP UMKM Milenial, Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, Selasa malam, 16 Juni 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Selatan, Daud Djubedi, mengatakan langkah ini merupakan apresiasi pemerintah daerah kepada mitra bisnis yang berpihak pada masyarakat lokal.
“Ini bentuk apresiasi kepada perusahaan dan pelaku usaha yang telah membantu menciptakan lapangan kerja serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Daud.
Pemberian penghargaan diklasifikasikan ke dalam dua kategori. Kategori pertama menyasar korporasi yang aktif merekrut tenaga kerja lokal serta menyokong program pembangunan.
Lima perusahaan yang meraih penghargaan di kategori ini meliputi Harita Group, PT Rimba Kurnia Alam, PT Fuxiang Mining Indonesia, PT Mineral Alam Bahari, dan PT Gelora Mandiri Membangun.
Harita Group mendapat catatan khusus karena dinilai berdampak signifikan terhadap perluasan peluang kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, kategori kedua ditujukan bagi pelaku usaha menengah dan kecil yang menunjukkan komitmen tinggi terhadap kesejahteraan karyawan. Dua pelaku usaha yang menerima apresiasi ini adalah UD Firman (Toko Firman) dan UD Latansa (Toko Percetakan).
Daud menjelaskan bahwa pemenuhan hak pekerja, termasuk standar kelayakan upah dan fasilitas pendukung, menjadi indikator utama dalam penilaian penghargaan ini.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Selatan, sejumlah perusahaan telah memberikan upah melampaui standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara 2026 yang berada di kisaran Rp 3,5 juta.
UD Latansa, misalnya, tercatat memberikan upah hingga Rp 6 juta per bulan beserta fasilitas tempat tinggal bagi pekerjanya.
Pemerintah daerah berharap penghargaan ini dapat menjadi preseden baik sekaligus memotivasi perusahaan lain di Halmahera Selatan untuk menjadikan penciptaan lapangan kerja dan pemenuhan hak pekerja sebagai prioritas investasi.(TIA)
Penulis :
Editor :



