Pemkab dan DPRD Halsel Datangi Kemenag Usai Kuota Haji Dipangkas

potretmaluku.id, – Perubahan pola distribusi kuota pascapemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 membuat jatah haji Halmahera Selatan terpangkas drastis. Pemerintah daerah pun meminta klarifikasi langsung ke Kementerian Agama.
Pemerintah Kabupaten dan DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, meminta Kementerian Agama meninjau ulang kebijakan pengurangan kuota haji untuk musim 2026.
Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan resmi di kantor Kementerian Agama di Jakarta, Kamis, 27 November 2025, setelah kuota haji untuk daerah tersebut turun drastis dari 180 orang pada 2025 menjadi hanya tujuh jemaah.
Rombongan dipimpin Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, bersama sejumlah anggota DPRD, antara lain Ketua Komisi I Munawir Bahar Kasuba, Sagaf Hi. Taha, Yoner Munery, dan Tamrin Hi. Hasyim.
Mereka diterima Direktur Bina Petugas Haji, Chandra Sulistio Reksoprodjo, serta Kasubdit Penyiapan, Pemetaan, dan Rekrutmen Petugas Haji, Ihsan Faisal.
Anggota DPRD Halmahera Selatan, Sagaf Hi. Taha, mengatakan penurunan kuota tersebut terjadi setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 diberlakukan.
Regulasi baru itu mengubah pola pembagian kuota secara nasional. “Dengan keputusan ini, daerah kami sangat dirugikan. Dari kuota awal 180 orang di 2025, kini hanya tersisa tujuh orang untuk 2026,” kata Sagaf.
Ia menuturkan pihaknya juga menyampaikan sejumlah pertimbangan, termasuk kondisi riil calon jemaah haji di Halmahera Selatan serta dampak sosial yang ditimbulkan akibat pemangkasan kuota.
Namun Kementerian Agama menyatakan kebijakan tersebut tetap berlaku karena diterapkan secara nasional. “Kami sudah meminta agar penerapannya ditunda khusus untuk Halmahera Selatan, tetapi tidak dikabulkan,” ujarnya.
Meski begitu, Sagaf menyebut ada peluang bertambahnya kuota setelah Kementerian Agama menginformasikan bahwa Provinsi Maluku Utara akan memperoleh tambahan kuota sekitar 30 persen atau sekitar 280 jemaah. Tambahan tersebut kemungkinan besar dialokasikan berdasarkan prioritas calon jemaah yang mendaftar sebelum 2015.
“Untuk mekanisme pembagian, kami masih menunggu petunjuk teknis. Kalau tambahan 280 itu dibagi ke sepuluh kabupaten/kota, kuota Halmahera Selatan diperkirakan dapat meningkat menjadi sekitar 20 orang,” kata Sagaf, yang juga menjabat Ketua Bapemperda DPRD Halmahera Selatan.(JAY)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



