Moderasi Beragama Penting Membendung Ekstremisme, Radikalisme dan Hate Speech
potretmaluku.id – Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku H. Yamin, S.Ag, M.Pd.I menilai, estremisme, radikalisme, ujaran kebencian (hate speech), hingga retaknya hubungan antarumat beragama, merupakan problem yang kita hadapi saat ini.
“Untuk itu dibutuhkan langkah nyata dari seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) Kemenag untuk memahami dan mengimplementasikan program moderasi beragama,” ujar Yamin saat membuka kegiatan Pelatihan Moderasi Beragama Angkatan I dan II, serta Pelatihan Hisab Rukyat Provinsi Maluku dan Maluku Utara, yang akan berlangsung di BDK Ambon, selama enam hari, dimulai Senin (11/04/2022).
Gerakan Moderasi Beragama disebutnya menjadi salah satu dari tujuh program prioritas Kementerian Agama. Program ini wajib dipahami seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
“Moderasi beragama adalah cara pandang kita dalam beragama secara moderat, yakni memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak ekstrem, baik ekstrem kanan maupun ekstrem kiri,” terangnya.
Yamin menuturkan, dalam program prioritas Kemenag juga mencanagkan tahun 2022 sebagai tahun toleransi umat beragama. Pemerintah, melalui Menteri Agama, H.Yaqut Cholil Qoumas menetapkan tahun 2022 sebagai tahun toleransi.
Dia menyebutkan toleransi adalah kemampuan seseorang memperlakukan orang lain yang berbeda. Kebijakan yang tertuang ini, sebagai milestone atau pencapaian atas upaya menjadikan Indonesia sebagai barometer kerukunan umat beragama di dunia.
Lebih lanjut Yamin mengapresiasi kegiatan pelatihan moderasi Beragama Angkatan I dan II dan pelatihan hisab rukyat, sebagai wahana menyamakan persepsi dalam memahami moderasi beragama dan pemahaman hisab rukyat.
Dia katakan, cara pandang dan sikap moderat dalam beragama sangat penting bagi masyarakat plural dan multikultural seperti indonesia. Karena dengan cara moderasi beragama, keragaman dapat disikapi dengan bijak dan toleransi dan keadilan dapat terwujud.
“Seluruh ASN Kemenag pada dua wilayah otonom ini, dituntun memiliki kemampuan untuk mengusai sistem pengelolaana birokrasi berbasis digital,” ujarnya.
Era globalisasi, disebutnya, membuka ruang bagi seluruh elemen masyarakat mampu berinterkasi dan beradaptasi dengan teknologi.
“Era teknologi dan keterbukaan sistem informasi memiliki dampak positif dan negatif, Seluruh ASN wajib mengunakaan perangkat media dengan baik, hindari dan dilarang membagikan informasi yang memiliki dampak mengganggu instabilitas dan harmonisasi kerukunan umat beragama, ” pungkas Yamin.(*/TIA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi