AmboinaMalukuNasional

Mantan Raja Hatalai Divonis 10 Tahun Penjara

potretmaluku.id – Mantan Raja Hatalai, Kecamatan Leimur Selatan, Kota Ambon, Hendry Loppies divonis 10 tahun penjara. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawa umur.

Vonis 10 tahun kurungan penjara itu dijatuhi tiga majelis hakim yang diketuai, Orpha Marthina pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (29/7/2025).

Dalam amar putusan, Hendry Loppies terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan. Dia diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perbuhan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.

“Menghukum terdakwa Hendry Loppies alias HL dengan pidana penjara selama 8 tahun, dengan peringan terdakwa tetap ditahan,”tutur hakim ketua dalam amar putusan.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menetapkan barang bukti berupa 1 buah celana jeans berwarna biru, 1 buah baju kaos lengan panjang bercorak hitam putih bergaris, 2 lembar bukti screenshot chat antara pelaku dan korban.

Sidang tersebut ditutup setelah terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menyatakan menerima putusan.

Sebelumnya, mantan Raja Hatalai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta pulau ambon dan pulau-pulau Lease pada Januari 2025 lalu, usai menjalani pemeriksaan.

“Raja Hatalai ini sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu,” kata Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S Luhukay kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).

Juru bicara Polresta Ambon itu menjelaskan, aksi pencabulan yang dilakukan Hendy Loppies terhadap korban BP terjadi pada Juli 2024 di sebuah penginapan di Kota Ambon.

Kasus tersebut baru terungkap setelah orang tua korban melaporkan perkara tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon.

“Aksi kedua juga pada bulan yang sama. Di penginapan juga, tapi penginapan yang lain,”jelasnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button