potretmaluku.id – Bentrok antra mahasiswa dan Polisi yang pecah saat demo 28 Agustus kemarin memicu alsi dimana-mana, tak terkecuali di Maluku.
Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Maluku menggelar aksi demonstrasi di sejumlah titit di Kota Ambon Senin (1/9/2025).
Mereka juga memenuhi Kantor DPRD Maluku, di kawasan Karang Panjang dengan membawa spanduk, poster, dan hingga bendera organisasi.
Koordinator Aliansi Rakyat Maluku, Fadel Notanubun mengatakan, beberapa waktu terakhir, publik Indonesia kembali digemparkan oleh isu-isu kebijakan yang dinilai tidak selaras dengan rasa keadilan rakyat.
Di satu sisi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga yang seharusnya menjadi wakil suara rakyat justru mendapat sorotan tajam akibat adanya kebijakan terkait kenaikan tunjangan kinerja yang dianggap berlebihan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih tertekan.
“Keputusan tersebut memunculkan kekecewaan, sebab rakyat masih menghadapi persoalan harga kebutuhan pokok, ketimpangan sosial, serta keterbatasan lapangan kerja,”ujar Fadel dalam orasinya.
Di sisi lain, lanjut dia, reformasi institusi Kepolisian kembali menjadi sorotan publik. Harapan akan hadirnya aparat penegak hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat masih jauh dari kenyataan.
Kasus-kasus penyalahgunaan kewenangan, dugaan korupsi, hingga pelanggaran etika aparat menciptakan jurang kepercayaan yang semakin dalam antara rakyat dan institusi yang seharusnya menjadi pelindung serta pengayom.
Kemudian di daerah Maluku, sumber daya alam yang seharusnya menjadi berkah bagi rakyat Maluku justru dieksploitasi secara berlebihan oleh segelintir kepentingan.
“Perut bumi dikuras, laut tercemar, hutan ditebang tanpa kendali, sementara masyarakat adat, nelayan, petani, dan rakyat kecil hanya menanggung kerugian serta kehilangan ruang hidupnya,”katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan gelombang kekecewaan yang kemudian menjelma menjadi Tuntutan Demonstrasi Gerakan ini tidak semata-mata lahir dari rasa ketidakpuasan sesaat, melainkan dari keresahan mendalam atas arah kebijakan negara yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan publik.
“Demonstrasi menjadi ruang artikulasi suara rakyat yang menegaskan bahwa demokrasi harus dihidupkan melalui kritik, kontrol, dan partisipasi aktif warga negara,”ungkapnya.
Dengan segala kajian dan pertimbangan, pihaknya merumuskan tuntutan, baik secara nasional maupun lokal.
Tuntutan nasional diantaranya :
1. Menuntut DPR di tingkat RI dan Daerah untuk mengutamakan alokasi anggaran berbasis pada kebutuhan rakyat bukan pada kepentingan elit atau golongan tertentu, terkhusus pada sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
2. Mendesak revisi UU Polri secara substansial yang berisi reformasi menyeluruh di tubuh Polri untuk mewujudkan aparat yang profesional, transparan, humanis, dan akuntabel.
3. Mendesak transparansi penegakan hukum terhadap kriminalisasi dan represif yang dilakukan oleh oknum Kepolisian Republik Indonesia kepada masa aksi di seluruh Indonesia.
4. Menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan RUU Perampasan Aset.
Sementara tuntutan daerah diantaranya :
1. Menuntut DPRD Provinsi Maluku untuk fokus dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi serta anggaran terhadap segala problematika yang terjadi di daerah Maluku.
2. Menuntut DPRD Provinsi Maluku untuk menyediakan sarana Informasi yang bisa diakses masyarakat secara transparan terkait program legislasi daerah.
3. Menuntut DPRD Provinsi Maluku untuk segera merumuskan Perda Provinsi Maluku tentang Perlindungan Masyarakat Adat.
4. Menuntut Polda Maluku untuk membebaskan 2 kawan kami yang ditangkap pada demonstrasi Haya sekaligus menuntut Polda Maluku untuk berhenti mengkriminalisasi pejuang lingkungan hidup.
5. Menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap dua kawan kami yang ditahan karena menggunakan hak konstitusionalnya dalam aksi demonstrasi terkait persoalan tambang di Haya, yakni Satria Ardi dan Husain Mahulauw, karena penahanan mereka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025.
6. Menuntut Kepolisian Daerah Maluku untuk melakukan evaluasi dan menertibkan seluruh tambang illegal yang beroperasi di wilayah Maluku sebagaimana diatur dalam pasal 35 dan 158 UU No. 3 Tahun 2020 sebagai perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



