Maluku

Komnas Perempuan dan Pemprov Maluku Sosialisasi UU TPKS

potretmaluku.id – Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan Terhadap Perempuan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan Undang-undang (UU) No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Maluku, Kamis (24/10/2024) itu dihadiri oleh Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie dan Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang selaku narasumber. Sosialisasi itu dipandu oleh Koordinator Gugus Kerja Perempuan dan Kebhinekaan Komnas Perempuan, Dahlia Madhani.

Pj. Gubernur Maluku, Sadali Ie mengapresiasi kegiatan sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu kepada para pegawai lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Provinsi Maluku untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan serta pemulihan terhadap korban.

“Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen untuk menindaklanjuti mandate UU TPKS itu,” ujar Sadali.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Provinsi Maluku, Olivia Salampessy menambahkan, sebagai lembaga Negara hak asasi manusia, Komnas Perempuan diberikan mandat untuk melakukan upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Komnas Perempuan bersinergi dengan banyak lembaga, termasuk pemerintah daerah untuk melaksanakan mandat tersebut.

“Komnas Perempuan sejak awal mendorong adanya kebijakan untuk mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual. Karena itu Komnas Perempuan mengapresiasi dengan disahkannya UU TPKS,” ungkapnya.

Sementara itu, Veryanto Sitohang mengungkapkan, setiap tahun kekerasan terhadap perempuan terus meningkat. Dalam 10 tahun kekerasan seksual yang dilaporkan dalam catatan tahunan Komnas Perempuan sebanyak 143.893 kasus.

“Korban menghadapi banyak tantangan untuk mendapatkan perlindungan, keadilan dan pemulihan,” terangnya.

Menurutnya, kehadiran UU TPKS menjadi penting untuk mewujudkan hak-hak korban termasuk mencegah keberulangan kekerasan seksual. UU tersebut mengenali beragam bentuk tindak pidana kekerasan seksual ynag sebelumnya belum dikenali dalam UU yang lain.

“UU ini juga memastikan pendampingan dan pemulihan korban,” ujarnya.

Secara khusus, lanjut Veryanto, UU TPKS juga mengamanatkan pemerintah daerah untuk membentuk unit pelayanan terpadu untuk korban, termasuk mengalokasikan anggaran, membuat kebijakan kondusif hingga koordinasi dan pemantauan bersama dengan pemerintah pusat dan Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia.

“Saya mengajak kita semua memberikan dukungan untuk perempuan korban kekerasan dan tidak memberikan stigma terhadap korban,” imbuh Vento. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button