Kesepakatan Prabowo – Trump: AJI Sebut Rezim Hancurkan Ruang Bisnis Media Independen
“Dengan dibukanya modal asing mencapai 100 persen, media-media Indonesia akan dipaksa berkompetisi bebas dalam kondisi yang tidak seimbang. Ini adalah lonceng kematian,” ujar Nany dalam keterangannya, Jumat, 27 Februari 2026.
Ancaman kedua muncul dari Pasal 3.3 dalam ART. Klausul ini melarang pemerintah Indonesia mewajibkan penyedia layanan digital AS (platform media sosial dan mesin pencari) untuk mendukung organisasi berita domestik melalui skema lisensi berbayar, berbagi data pengguna, atau pembagian keuntungan.
Padahal, komunitas pers melalui Komite Publisher Rights sedang memperjuangkan implementasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 untuk memastikan platform digital bertanggung jawab terhadap jurnalisme berkualitas.
Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, menyebut klausul ini sebagai “serangan jantung” bagi masa depan bisnis media.
“Jika ruang bisnis media dibunuh, independensi redaksi akan runtuh. Media yang kesulitan keuangan akan cenderung bergantung pada kerja sama APBN/APBD yang berisiko membuat ruang redaksi menjadi partisan,” kata Bayu.
Dampak langsung dari kesepakatan ini juga menghantui para pekerja media. AJI mencatat sepanjang 2024-2025 telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 922 jurnalis. Pemberlakuan ART diprediksi akan memperluas gelombang efisiensi massal tersebut.
Atas dasar itu, AJI mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan seluruh poin dalam kesepakatan ART. Mereka juga meminta DPR RI untuk menolak memberikan persetujuan terhadap perjanjian dagang tersebut demi melindungi hak publik atas informasi yang independen dan berintegritas.(TIA)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



