
potretmaluku.id – Menindaklanjuti dugaan kasus penggelapan dana setoran pembuatan SIM oleh Kasat Lantas Polresta Ambon, AKP Ganesa Sinambela maka hingga kini, pihak Propam Polda Maluku masih melakukan penyidikan terkait dugaan kasus dimaksud.
Kepada potretmaluku.id, Selasa (18/1/2022), Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latief menegaskan, apapun keputusan dari hasil pemeriksaan, AKP Ganesa tetap Dicopot dari jabatannya. Ini disebabkan, Ganesa melakukan pelanggaran hukum pada lingkup Satkernya.
Menurut Kapolda, Penindakan hukum atas Ganesa menjadi contoh hidup bagi anggota Polri yang lain. Dimana, dalam penetapan tugas dan tanggung jawab diatur pula oleh Hukum dan undang undang.
“Jangan kira jadi polisi lalu tidak bisa dihukum, siapa salah pasti dihukum dan itu ada aturannya, dan saya tidak tolerir dengan kasus kasus yang terjadi termasuk penggelapan, karena berakibat fatal bagi negara,” tegas Kapolda
Sementara itu, Kapolresta Ambon da Pulau Lease, AKBP Raja Arthur Lumongga mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil.pemeriksaan Propam Polda. Setelah ada hasil, maka segera ditindaklanjuti sesuai keputusan yang ditetapkan.
” Kita masih menunggu hasil dari Propam dan setelah itu kita tindaklanjuti,” tegas Kapolres
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, AKP Ganesa sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim Propam Mabes Polri bersama Provos Polda Maluku di kantor Saltlantas Polresta Pulau Ambon pada 22 Desember lalu.
Tim gabungan menemukan sejumlah uang yang dikemas di dalam karton di ruang kerja AKP Ganesa dan kini diamankan sebagai barang bukti. (WEH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi