Kantor KPU Buru Terbakar, Diduga Terkait Putusan MK

potretmaluku.id – Kantor KPU Kabupaten Buru di kompleks Pilar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, terbakar pada Jumat (28/2/2025), terbakar.
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 02.00 WIT, dimana api menjalar k sejumlah ruangan kantor itu. Kebakaran itu diduga berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilkada di kabupaten tersebut.
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan KPU setempat melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae dan penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea.
Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang saat dikonfirmasi potretmaluku.id membenarkan peristiwa tersebut. Namun api tidak menjalar dan membakar seluruh bagian ruangan dari kantor KPU Buru.
Dia menyebut, ruangan yang terbakar di kantor tersebut bukan tempat penampungan logistik Pilkada. Dia memastikan semua logistik dan dokumen surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) aman.
“Surat suara PSU dan surat suara hitung ulang itu aman di gudang logistik,” kata AKBP Sulastri via telephon WhatsApp, Jumat (28/2/2025).
Kata dia, gudang tempat menampung dokumen surat suara untuk PSU itu berada jauh dari Kantor KPU, sehingga tidak ikut terbakar.
“Gudang logistik itu tidak satu paket atau tidak satu lingkungan dengan kantor KPU. Kantornya terpisah,” ujarnya.
Sulastri berharap kejadian itu tidak digiring dan dikaitkan dengan putusan MK. Karena belum mengetahui persis penyebab dari kebakaran tersebut.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut dan di back-up oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
“Masih kita selidiki, dan Alhamdulillah kita di beck-up oleh Ditreskrimum Polda Maluku. Siang ini mereka tiba dengan pesawat,” tandasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi