Kampus UKIM Keluarkan Seruan Kenabian, Desak Penanganan Darurat Karhutla dan Keadilan Ekologis

potretmaluku.id – Sivitas akademika Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) menyampaikan seruan kenabian, menyikapi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian meluas di berbagai wilayah kepulauan Indonesia.
Pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa menilai napas kehidupan masyarakat kini tengah dirampas oleh kepulan asap pekat.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis di Ambon, Minggu 18 Oktober 2026, dan diterima potretmaluku.id, Senin, 19 Oktober 2026, Rektor UKIM Steve G. C. Gaspersz bersama jajaran wakil rektor menyoroti bahwa krisis ekologis ini telah memicu darurat kesehatan.
“Lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) menghantam kelompok rentan, mulai dari bayi, anak-anak, ibu hamil, hingga lansia,” ujarnya.
Tidak hanya merenggut korban jiwa, karhutla juga menghancurkan habitat satwa, melepaskan karbon dalam jumlah masif yang memperparah krisis iklim, serta melumpuhkan aktivitas sosial dan ekonomi warga.
Akar Masalah: Dosa Struktural dan Krisis Moral
Bencana ekologis ini dinilai bukan sekadar peristiwa alam murni, melainkan berakar dari keputusan manusia yang eksploitatif. Pembukaan lahan dengan cara membakar, ekspansi industri yang rakus, serta lemahnya penegakan hukum menjadi pemicu utama yang dikritik keras sebagai bentuk dosa struktural.
UKIM menegaskan bahwa kerusakan lingkungan merupakan buah dari krisis moral dan spiritual, di mana rakyat kecil harus menanggung beban terberat dari asap, sementara keuntungan dinikmati segelintir pihak.
Menggandeng kearifan lokal kepulauan seperti tradisi sasi –larangan adat untuk menjaga keberlanjutan alam– serta falsafah pela-gandong, kampus ini menyerukan pentingnya pertobatan ekologis.
Alam diposisikan bukan sebagai komoditas tanpa batas, melainkan sesama ciptaan yang terluka dan membutuhkan pemulihan.
Desakan Tegas kepada Pemerintah dan Korporasi
Melalui seruan tersebut, UKIM menyampaikan sejumlah tuntutan mendesak kepada berbagai pihak:
- Pemerintah Pusat dan Daerah: Menetapkan penanganan kabut asap sebagai prioritas kemanusiaan melalui langkah tanggap darurat yang cepat, transparan, serta menjamin layanan kesehatan gratis bagi korban ISPA. Pemerintah juga didesak menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku pembakaran korporasi serta mencabut izin konsesi yang merusak.
- Korporasi dan Pelaku Usaha: Menghentikan segala praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, memulihkan kerusakan di wilayah konsesi, serta menerapkan rantai pasok yang bebas deforestasi.
- Gereja dan Dunia Pendidikan: Menggerakkan eko-diakonia, mengintegrasikan pendidikan ekologis ke dalam kurikulum kampus, serta menghadirkan riset dan kebijakan yang berpihak pada keselamatan kehidupan.
Seruan ini ditutup dengan penegasan bahwa merawat bumi dan mengembalikan keadilan ekologis adalah bagian mutlak dari tanggung jawab moral serta panggilan kemanusiaan bersama demi masa depan bumi yang berkelanjutan.(TIA)
Penulis :
Editor :



