Maluku

Joelfadli, Anak Azis Mahulete Diberhentikan dari Ketua PAC Buntut Penrusakan Kantor DPD Golkar

potretmaluku.id – Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Golkar Kecamatan Leihitut, Joelfadli Mahulette diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Maluku Tengah (Malteng).

Putra politisi flamboyan Azis Mahulette yang juga telah dipecat Partai Golkar itu diberhentikan gegara terlibat dalam aksi penyerangan dan pengrusakan di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku di kawasan Karang Panjang Ambon beberapa waktu lalu.

Joelfadli diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Golkar Kecamatan Leihitut berdasarkan SK Nomor : Skep-020/DPD-II/GOLKAR-MT/X/2025 tertanggal 11 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua dan Sekretaris DPD Golkar Maluku Tengah.

Informasi yang dihimpun potretmaluku.id, Joelfadli tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Pulau Ambon karena diduga memimpin gerakan aksi pengrusakan di kantor DPD Golkar Maluku tersebut.

Pemberhentian Joelfadli ditetapkam dalam rapat pleno terbatas DPD Golkar Kabupaten Malteng yang dilaksanakan pada Jumat pekan kemarin.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tengah, Rudolf Lailossa saat dikonfirmasi via panggilan WhatsApp membenarkan adanya pemberhentiam tersebut. Itu berkaitan dengan aksi penyerangan dan pengrusakan Kantor DPD Golkar Maluku.

Yang bersangkutan diberhentikan lantaran melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan Partai GOLKAR dan melanggar Pakta Integritas yang disepakati.

“Iya benar sekali berkaitan dengan penyerangan dan pengrusakan Kantor DPD Golkar Maluku, karena dia terlibat disana,”kata Lailossa, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, DPD Golkar Malteng hanya bisa memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua PAC. Sementara terkait pemberhentian dari keanggotaan partai, itu kewenangan DPP Partai Golkar.

Dengan diterbitnya SK pemberhentiam itu, maka hak dan kewajiban Joelfadli dalam jabatannya sebagai Ketua pada Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Leihitu dinyatakan dicabut.

“Pemecatan itu bukan kewenangan kami. Tapi sejak SK pemberhentian itu diterbit, yang bersangkutan tidak aktif lagi sebagai Ketua PAC,”tegasnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button