Maluku

DPRD Maluku Gelar Paripurna Pembentukan Pansus RPJMD

potretmaluku.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk meresmikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan menangani pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku periode 2025-2029.

Rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu (2/7/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun. Turut mendampingi adalah jajaran wakil ketua DPRD yang terdiri dari Fauzan Rahawarin, Jhon Lewerissa, dan Abdullah Asis Sangkala.

Pembentukan pansus ini bukanlah keputusan mendadak, melainkan hasil dari serangkaian diskusi intensif yang telah berlangsung sejak pertengahan Juni lalu. Landasan hukumnya pun sudah jelas, mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 104 Ayat 1.

Keputusan strategis terkait komposisi keanggotaan telah dimatangkan melalui rapat koordinasi antara pimpinan DPRD, ketua-ketua fraksi, dan ketua-ketua komisi pada 13 Juni 2025. Hasil rapat tersebut menyepakati bahwa Pansus RPJMD akan beranggotakan 19 orang dengan pembagian yang proporsional.

“Berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD bersama ketua-ketua fraksi dan ketua-ketua komisi pada 13 Juni 2025, disepakati bahwa keanggotaan Pansus RPJMD berjumlah 19 orang,” ungkap Benhur G. Watubun dalam sidang paripurna tersebut.

Komposisi 19 anggota ini terdiri dari 11 orang yang berasal dari unsur fraksi, 4 orang dari unsur komisi, serta 4 orang dari unsur pimpinan DPRD. Keempat anggota dari pimpinan DPRD ini memiliki peran khusus sebagai koordinator dan tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan teknis pembahasan.

Pembagian ini dinilai cukup representatif untuk mengakomodasi seluruh kepentingan dan aspirasi yang ada di DPRD Maluku, sekaligus memastikan proses pembahasan RPJMD berjalan efektif dan komprehensif.

Setelah komposisi keanggotaan ditetapkan, rapat paripurna kemudian mengumumkan susunan pimpinan Pansus RPJMD. Posisi ketua dipercayakan kepada Noah Rumauw S.Ag. yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sementara itu, posisi wakil ketua dijabat oleh Saodah Tethool yang mewakili unsur komisi. Melengkapi struktur pimpinan, posisi sekretaris diisi oleh Richard Rahakbauw S.H. dari Fraksi Partai Golkar.

Pemilihan trio pimpinan ini mencerminkan upaya untuk menciptakan keseimbangan representasi antarfraksi dan komisi dalam menjalankan tugas strategis pembahasan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Pembentukan Pansus RPJMD ini telah diformalisasi melalui Surat Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 100.3.3.16 Tahun 2025 yang tertanggal 2 Juli 2025. Dokumen ini menjadi payung hukum bagi seluruh aktivitas Pansus dalam menjalankan tugasnya.

Dasar pembentukan pansus mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 104 Ayat 1, yang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus apabila dianggap perlu.

Dengan terbentuknya Pansus RPJMD, langkah selanjutnya adalah koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Maluku. Koordinasi ini penting untuk memastikan dokumen RPJMD dapat disampaikan secara resmi sebagai dasar pembahasan mendalam.

“DPRD akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku agar dokumen RPJMD dapat disampaikan secara resmi sebagai dasar pembahasan dan pengesahan menjadi Perda,” demikian ditegaskan dalam rapat paripurna.

Pembentukan Pansus RPJMD ini menandai dimulainya fase krusial dalam penyusunan roadmap pembangunan Maluku untuk lima tahun ke depan. RPJMD 2025-2029 akan menjadi acuan utama dalam menjalankan berbagai program pembangunan di tingkat provinsi, sehingga proses pembahasannya membutuhkan kehati-hatian dan komprehensivitas tinggi.(TIA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button