Maluku

DPRD Gelar Rapat Paripurna LPJ Pelaksanaan APBD Maluku 2023

potretmaluku.id – Dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna di Kantor DPRD Maluku pada Selasa, 11 Juni 2024.

Acara ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU, beserta Forkopimda Provinsi Maluku, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku, PLH Sekda Maluku, pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, staf ahli gubernur, asisten sekda, serta pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.

Pada kesempatan tersebut, Sadali Ie menyampaikan pidato perdananya sebagai Penjabat Gubernur Maluku. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab dalam memimpin pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tugas utama saya dalam satu tahun ke depan adalah menyukseskan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, yang akan diadakan pada 27 November 2024 secara aman, damai, jujur, berkualitas, dan demokratis,” ujarnya.

Selain fokus pada pelaksanaan Pilkada, Sadali juga menguraikan beberapa tugas strategis lainnya yang menjadi prioritas kerjanya, yaitu:

  1. Bersinergi untuk mengendalikan inflasi
  2. Menurunkan angka prevalensi stunting
  3. Menurunkan angka kemiskinan ekstrem
  4. Membuka peluang lapangan kerja
  5. Mendorong pemanfaatan APBD secara efektif
  6. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
  7. Melanjutkan dan memperkuat reformasi birokrasi

Meskipun masa kepemimpinannya singkat, Sadali optimistis bahwa dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat di Maluku, semua tugas tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

Dalam rapat tersebut, Sadali menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Provinsi Maluku.

Laporan keuangan ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan harus diserahkan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan tersebut mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Sadali menjelaskan bahwa laporan keuangan ini merupakan konsolidasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah. Berikut adalah beberapa poin utama dari laporan tersebut:

  • Pendapatan Daerah: Dianggarkan sebesar 3,14 triliun rupiah dan terealisasi sebesar 3,06 triliun rupiah (97,56 persen). Pendapatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 664,66 miliar rupiah, pendapatan transfer sebesar 2,40 triliun rupiah, dan pendapatan daerah lainnya sebesar 299,70 juta rupiah.
  • Belanja Daerah: Dianggarkan sebesar 3,15 triliun rupiah dan terealisasi sebesar 2,98 triliun rupiah (94,46 persen). Belanja ini terdiri dari belanja operasional sebesar 2,20 triliun rupiah, belanja modal sebesar 502,70 miliar rupiah, dan belanja transfer sebesar 279,50 miliar rupiah.
  • Pembiayaan Netto: Dianggarkan dan terealisasi sebesar 14,60 miliar rupiah, dengan penerimaan pembiayaan daerah sebesar 152,77 miliar rupiah dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar 138,17 miliar rupiah.

Dengan realisasi pendapatan daerah sebesar 3,06 triliun rupiah dan belanja daerah sebesar 2,98 triliun rupiah, terdapat surplus tahun anggaran 2023 sebesar 83,76 miliar rupiah.

Jika surplus ini ditambahkan dengan pembiayaan netto sebesar 14,60 miliar rupiah, maka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar 98,37 miliar rupiah.

Sadali kemudian secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G. Watubun, ST.

Penyerahan ini menandai komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.(*/TIA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button