Kota TualMalukuPolitik

Bawaslu Tolak Permohonan Sengketa Pemilu PAN Kota Tual, 20 Bacaleg Absen di Pileg 2024

potretmaluku.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tual absen dalam merebut kursi di DPRD Kota Tual pada kontestasi Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) Tahun 2024 mendatang.

Pasalnya, dari 20 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk dua daerah pemilihan (dapil) yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota setempat, tak satu pun dinyatakan lolos dalam daftar calon sementara (DCS).

Meski telah mengajukan gugatan sengketa penetapan DCS ke Bawaslu Kota Tual, namun seluruh permohonannya ditolak. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair Peta Lolo kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Subair menjelaskan, sebelumnya PAN Kota Tual telah mengusulkan 20 bacaleg DPRD Kota Tual ke KPU. Namun sampai pada tahap verifikasi dokumen administrasi perbaikan, tidak satupun dokumen bacaleg yang lolos.

20 bacaleg itu kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. “Hasil sidang sengketa di Tual sudah keluar. Bawaslu menolak permohonan DPD PAN Kota Tual,” kata Subair.

Berbeda dengan PAN, lanjut Subair, sengketa pemilu juga diajukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Tual terhadap hasil penetapan DCS Bacaleg.

Pasalnya, beberapa bacaleg yang diusulkan Demokrat itu tidak diloloskan karena namanya juga terdaftar di Silon KPU sebagai bacaleg pada partai lain.

Namun dalam amar putusannya, Bawaslu menerima permohonan pemohon dan memerintahkan KPU Tual untuk memberikan kesempatan bagi Partai Demokrat Kota Tual untuk memasukan calon pengganti.

“Kan permohonan Demokrat diterima. Itu berarti KPU harus membatalkan putusannya tentang penetapan DCS, lalu kemudian memberikan kesempatan bagi Demokrat mengajukan calon pengganti,” jelas Subair.

Menurutnya, mekanisme sengketa dengan mekanisme penanganan pelanggaran itu agak berbeda. Pada peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, tidak ada mekanisme permohonan koreksi baik dari pemohon maupun termohon.

Namun, koreksi itu dilakukan secara langsung oleh Bawaslu RI. Waktu untuk koreksi dilakukan dua hari. Dan sejauh ini, Bawaslu Maluku belum mengkroscek ke Bawaslu Tual terkait dengan tindaklanjut dari Bawaslu RI atas masalah tersebut.

“Jadi nanti kita tunggu hasil koreksi dari Bawaslu RI. Kalau tidak ada koreksi, ya sudah pasti PAN di Tual tanpa dapil,” ujarnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button