
potretmaluku.id – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buru nomor urut 4, Amus Besan – Hamsah Buton sempat menolak hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar di TPS 2 Desa Dabaowae, Kabupaten Buru pada Sabtu (5/4/2025) pekan kemarin.
Penolakan itu dilakukan lantaran dinilai tidak berlangsung demokratis. Atas dasar itu, sakdi dari paslon Amus – Hamsah menolak menandatangani berita acara hasil PSU tersebut.
Tak hanya itu, mereka juga melaporkan dugaan ketidaknetralan Kepala Desa Dabaowae Bawaslu. Namun, Bawaslu menolak laporan yang diajukan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin menyampaikan, terhadap informasi paslon yang akan menggugat hasil PSU maupun Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di Pilkada Buru, mungkin setelah penetapan, karena objeknya pada surat penetapan.
“Soal saksi paslon yang tidak menandatangani berita acara hasil perhitungan di TPS itu hak mereka. Tapi tidak berpengaruh pada proses yang sedang berjalan,”jelas Daim, Selasa (8/4/2025).
Daim juga memastikan, PSU yang digelar di Pilkada Kabupaten Buru berjalan aman, damai, dan sangat demokratis. Bahkan partisipasi pemilih di TPS 2 Dabaowae melonjak drastis ketimbang pemungutan suara pada 27 November lalu.
Dia mengakui, memang ada aduan soal netralitas kepala Desa Dabowae, tapi tak memenuhi unsur, sehingga aduan tersebut ditolak.
“Partisipasinya meningkat. Ini menjadi pertama di Maluku dengan partisipasi PSU pasca putusan MK dengan pemilih signifikan,ā€¯jelasnya.
Pihaknya memastikan seluruh tahapan PSU dan PUSS berjalan lancar tanpa temua pelanggaran di lapangan.
“Kami melakukan proses pemantauan langsung di lapangan. Partisipasi pemilihnya sungguh luar biasa”imbuh Daim. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi