Tak Ada Regulasi yang Membenarkan Pembangunan di Tengah Sungai Waitomu
potretmaluku.id – Polemik pembangunan proyek penataan Sungai Wai Tomu Ambon oleh Kodam XV/Pattimura menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Maluku. Pasalnya, berdasarkan penjelasan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, tidak ada ketentuan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk membenarkan pembangunan di bagian tengah sungai tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rovik Afifudin menegaskan, seluruh pihak harus menjadikan aturan perundang-undangan sebagai acuan. Aktivitas pembangunan tidak boleh dipaksakan apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Pernyataan itu disampaikan usai mengikuti rapat kerja Komisi III DPRD Maluku bersama BWS Maluku di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, persoalan pembangunan di kawasan Sungai Waitomu sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di Provinsi Maluku. Dalam pertemuan tersebut, Pangdam XV/Pattimura telah menyampaikan keputusan untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan di kawasan itu.
Bagi Rovik, penghentian sementara tersebut harus menjadi kesempatan bagi seluruh pihak untuk memastikan aspek legalitas pembangunan. Sebab, setiap kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sungai wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Prinsipnya, DPRD Provinsi Maluku menjalankan amanat undang-undang. Kalau undang-undang menyatakan tidak bisa, ya tidak bisa. Itu yang paling penting,” ujar Rovik.
Ia mengungkapkan, kewenangan pengelolaan lima sungai di Kota Ambon berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU), yang pelaksanaannya didelegasikan kepada BWS Maluku.
Karena itu, Komisi III meminta penjelasan BWS Maluku terkait kewenangan pengelolaan sungai, fungsi sungai, serta regulasi yang mengatur pemanfaatan kawasan tersebut. Penjelasan ini diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai batas kewenangan dan aktivitas yang diperbolehkan di kawasan sungai.
Dari pemaparan BWS Maluku, kata Rovik, terdapat sejumlah regulasi mulai dari undang-undang, peraturan presiden hingga peraturan menteri yang mengatur pemanfaatan kawasan sempadan sungai.
Namun, ketentuan mengenai sempadan sungai tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembangunan di bagian tengah atau badan sungai.
“Selama ini tidak ada pembangunan yang dilaksanakan di tengah sungai. Dari penjelasan regulasi yang ada, pengaturannya lebih kepada kawasan sempadan. Sementara untuk pembangunan di tengah sungai, tidak ada aturan yang bisa membenarkan itu,” pungkasnya.
Rovik menyebut, penjelasan BWS Maluku dalam rapat kerja tersebut sejalan dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam rapat koordinasi lintas pemangku kepentingan.
Meski demikian, Komisi III DPRD Maluku masih akan mendalami informasi serta berbagai ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan persoalan pembangunan di Sungai Waitomu.
Ia berharap seluruh instansi pemerintah maupun pihak pelaksana pembangunan tidak mengabaikan aturan dan tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
“Kita sebagai bagian dari pemerintah harus taat terhadap peraturan perundang-undangan. Tinggal bagaimana aturan yang sudah ditetapkan pemerintah itu dijalankan,” tandasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



