Dalami Kasus Bipolo Gidin, Kejati Maluku Periksa Pengelola SPBU Pohon Pule
potretmaluku.id – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran perusahan daerah PT. Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan (Bursel) terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa saksi untuk menelusuri pengelolaan keuangan perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan tersebut.
Kali ini, penyidik memeriksa FM, pengelola SPBU Pohon Pule Ambon, selama dua jam, Rabu (21/10/2026). Pemeriksaan tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIT.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, M. Aizhit Latuconsina saat dikonfirmasi wartawan mengakui adanya pemeriksaan tersebut.
“Benar, kemarin satu saksi dari swasta diperiksa selama dua jam yaitu inisial FM. Dia merupakan pengelola SPBU Pohon Pule Ambon,” tandas Aizhit saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).
Meski begitu, Kejati Maluku belum mengungkap materi pemeriksaan maupun hubungan keterangan FM dengan perkara yang sedang disidik.
Pemeriksaan itu menambah daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi PT Bipolo Gidin. Sebelumnya, penyidik memeriksa empat saksi dalam dua hari berturut-turut, Senin-Selasa (19–20/10/2026).
Sebelumnya, sejumlah orang telah diperiksa oleh tim penyidik Kejati Maluku, diantaranya AS, Direktur Keuangan PT Bipolo Gidin periode 2017–2020, serta NEK yang bertugas di bagian ticketing perusahaan. Mereka diperiksa pada Senin (19/10/2026).
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap HJM, Direktur CV Crisindo Multi Perdana, dan RHB, anak dari Direktur Utama PT Bipolo Gidin. Keduanya diperiksa pada Selasa (20/10/2026) kemarin di Kantor Kejati Maluku mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIT.
Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi terkait pengelolaan perusahaan, hubungan kerja sama, serta pertanggungjawaban keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, nilai kerugian negara sementara tercatat sebesar Rp41.516.260.450 atau sekitar Rp41,5 miliar. Namun, angka tersebut belum final karena masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Penyidik mendalami penggunaan dana yang diterima perusahaan, termasuk kemungkinan penyimpangan anggaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan data yang ada, PT Bipolo Gidin memperoleh pendanaan dari tiga sumber, yakni subsidi kementerian sebesar Rp36.016.260.450, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan senilai Rp4 miliar, serta pinjaman perbankan sebesar Rp1,5 miliar.
Total pendanaan tersebut mencapai Rp41.516.260.450. Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana itu menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan.
Hasil audit BPK nantinya akan menjadi salah satu dasar untuk memastikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
PT Bipolo Gidin merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan yang didirikan pada 2013 berdasarkan Akta Notaris Nomor 34 tertanggal 15 Mei 2013.
Perusahaan ini bergerak di bidang jasa transportasi laut dan mengoperasikan sejumlah kapal untuk melayani penyeberangan antardaerah di Maluku.
Dua kapal yang dioperasikan adalah KMP Tanjung Kabat, dengan rute Ambon–Ambalau–Wamsisi–Namrole–Leksula hingga Kepala Madan, serta KMP Lorry Amar yang melayani rute Tual–Teor–Kesui–Gorom–Geser–Air Nanang dan Ambalau pulang-pergi.
Kegiatan usaha perusahaan mencakup angkutan laut, penunjang angkutan laut, kepelabuhanan, lintas penyeberangan, hingga pengangkutan perintis.
Kejati Maluku kini terus menelusuri pengelolaan keuangan perusahaan melalui pemeriksaan saksi dan pendalaman dokumen. Hasil penyidikan serta audit yang masih berjalan diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara, memastikan nilai kerugian negara, dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



