AmboinaHukum & KriminalMaluku

Polda Dalami Dugaan Korupsi Rumah Dinas Dosen Polnam, Audit Kerugian Negara Dikoordinasikan dengan BPK

potretmaluku.id – Dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi berat pembangunan rumah dinas dosen Politeknik Negeri Ambon (Polnam) Tahun Anggaran 2007–2010 masih dalam penyidikan Polda Maluku.

Untuk memperkuat pembuktian perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kini berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pelaksanaan audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Perkara ini berkaitan dengan anggaran pembangunan rumah dinas dosen Polnam yang tercatat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) sebesar Rp1.328.947.800 atau sekitar Rp1,32 miliar.

Namun, nilai tersebut merupakan anggaran proyek dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Kepastian mengenai ada atau tidaknya kerugian, termasuk besarannya, masih menunggu hasil pemeriksaan melalui mekanisme audit yang berlaku.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Handy Senonugroho, mengatakan penyidik terus mendalami perkara tersebut dan berkoordinasi dengan BPK RI untuk ekspose perkara sebagai bagian dari proses menuju audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

“Penyidikan masih berjalan. Saat ini, penyidik terus berkoordinasi dengan BPK RI terkait ekspose perkara untuk pelaksanaan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara,” ujar Handy, Rabu (21/10/2026).

Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara cermat dengan mengedepankan pembuktian secara menyeluruh dan pemenuhan unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum.

“Karena itu, setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional dan akuntabel, termasuk koordinasi terkait penghitungan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari proses penanganan perkara,” ungkapnya.

Kata Handy, penyidik akan melanjutkan penanganan perkara berdasarkan perkembangan pemeriksaan, kecukupan alat bukti, dan pemenuhan unsur-unsur pidana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani dugaan korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Setiap perkara ditangani secara profesional dan akuntabel, berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh penyidik. Koordinasi dengan BPK RI dalam proses audit kerugian keuangan negara menjadi bagian penting dari tahapan penanganan perkara ini,” kata Rositah.

Ia mengajak masyarakat mempercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik dan mengikuti perkembangan melalui informasi resmi.

“Polda Maluku akan terus mengedepankan profesionalitas, integritas, dan kepastian hukum, serta menyampaikan perkembangan perkara sesuai tahapan yang telah dilalui tanpa mendahului hasil pemeriksaan maupun proses hukum,” tegasnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button