SK Kenaikan Pangkat Bodong Terbongkar, Wali Kota Ambon Perintahkan Audit Investigasi
potretmaluku.id – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, memerintahkan Inspektorat Daerah mengusut dugaan SK kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Audit itu dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dan pihak di luar pemerintahan.
Langkah tersebut diambil setelah kasus tersebut mencuat dalam pemberitaan media massa. Bodewin mengakui kasus tersebut benar terjadi berdasarkan hasil rapat bersama jajaran terkait. Namun, pihaknya belum mengetahui jumlah SK tidak sah maupun ASN yang diduga terlibat.
“Pemerintah Kota Ambon tidak mentolerir tindakan ASN yang melanggar aturan. Komitmen kita adalah bekerja sesuai ketentuan, tidak boleh ada pungutan liar dan tidak boleh bekerja di luar mekanisme yang berlaku,” tegas Bodewin dalam jumpa pers pada Jumat (16/10/2026) kemarin.
Untuk menelusuri kasus tersebut, Bodewin menginstruksikan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala satuan pendidikan, kepala puskesmas, dan jajaran Pemkot Ambon mendata ASN yang diduga memperoleh SK kenaikan pangkat tidak sah.
Inspektorat juga diminta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat, baik dari kalangan ASN maupun pihak luar, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya praktik pungutan liar dan penipuan.
Diamenegaskan, kenaikan pangkat ASN telah memiliki mekanisme resmi melalui sistem kepegawaian yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena itu, ia mempertanyakan munculnya dokumen bermasalah di tengah prosedur yang sudah jelas.
“Proses kenaikan pangkat sudah memiliki mekanisme yang jelas. Persyaratan cukup dimasukkan melalui sistem yang berlaku. Karena itu, saya meminta seluruh proses ini diperiksa agar diketahui siapa yang terlibat dan bagaimana kasus ini bisa terjadi,” ujarnya.
Bodewin memastikan, Pemkot Ambon akan menjatuhkan sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan keterlibatan ASN. Sanksi tersebut termasuk pemberhentian jika memenuhi dasar hukum yang berlaku.
“Jika terbukti ada ASN yang terlibat, akan diproses secara tegas sesuai ketentuan, termasuk pemberhentian apabila memenuhi dasar hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tak hanya sebatas audit internal, Pemkot Ambon juga menyiapkan langkah hukum. Wattimena telah memerintahkan Bagian Hukum berkoordinasi dengan Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk membahas tindak lanjut kasus tersebut.
Apabila diperlukan, pemerintah kota akan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar dugaan tindak pidana dalam kasus ini dapat diselidiki lebih lanjut.
Bodewin menilai persoalan tersebut harus ditangani secara serius karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Maluku karena nama gubernur turut terseret dalam pemberitaan terkait kasus tersebut.
Pihaknya bakal menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan administrasi kepegawaian. Wattimena berharap audit investigasi dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab sehingga penanganan berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami tidak tinggal diam. Saya menyesalkan kejadian ini dan berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat, sekaligus menyerahkan proses pemeriksaan kepada Inspektorat dan aparat penegak hukum,” pungkasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



