Pemerintah Minta Operator Beri Perlindungan Nyata atas Sisa Kuota
potretmaluku.id- Pemerintah menilai pemberitahuan mengenai masa berlaku paket internet belum cukup untuk melindungi sisa kuota pelanggan.
Perlindungan yang diminta pemerintah harus memungkinkan pelanggan tetap memanfaatkan kuota yang telah dibeli, sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Denny Setiawan, mengatakan penilaian itu muncul setelah pemerintah mengevaluasi laporan implementasi perlindungan sisa kuota dari tiga operator seluler, yakni XLSmart, Indosat, dan Telkomsel.
“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket roll over. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-roll over yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” kata Denny dalam pemaparan perkembangan tindak lanjut putusan MK terkait roll over kuota internet di Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Menurut Denny, notifikasi hanya memberi tahu pelanggan bahwa masa berlaku kuota akan berakhir. Mekanisme tersebut belum memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli.
“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” ujarnya sebagaimana dilansir infopublik.id.
Kemkomdigi sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Menteri Komdigi yang meminta penyelenggara jaringan bergerak seluler melakukan langkah perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan. Operator juga diwajibkan menyampaikan laporan implementasi kepada kementerian.
Laporan pertama harus disampaikan paling lambat 28 September 2026 dan selanjutnya setiap bulan.
Hasil evaluasi menunjukkan XLSmart melaporkan 101 paket. Sebanyak 92 paket telah menerapkan mekanisme roll over, sedangkan sembilan paket masih memberikan perlindungan dalam bentuk penguatan informasi dan notifikasi.
Indosat melaporkan 94 paket. Dari jumlah itu, 23 paket telah menggunakan mekanisme roll over dan 71 paket masih mengandalkan bentuk perlindungan lain, termasuk notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir.
Adapun Telkomsel melaporkan 95 paket. Sebanyak 19 paket telah menggunakan mekanisme roll over, sementara 76 paket masih memberikan perlindungan berupa notifikasi mengenai masa berlaku dan sisa kuota.
Denny menegaskan perlindungan sisa kuota tidak berarti seluruh paket internet harus menggunakan mekanisme roll over.
Pemerintah, kata dia, lebih menekankan adanya mekanisme yang memungkinkan kuota yang tersisa tetap dinikmati dan dimanfaatkan pelanggan.
“Yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amar putusan adalah bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” kata dia.
Putusan MK juga menjadi dasar pemerintah dalam mengawasi kemungkinan perubahan harga paket roll over.
Denny mengatakan perlindungan substantif terhadap sisa kuota tidak boleh dibebankan kepada pelanggan melalui biaya atau persyaratan tertentu.
“Jika harga itu naik dan saat ini ada, maka kami akan melakukan evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Kemkomdigi akan melanjutkan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan perlindungan sisa kuota oleh setiap operator. Penyesuaian mekanisme akan diminta apabila hasil evaluasi menunjukkan perlindungan yang diberikan belum sesuai dengan substansi putusan MK.
Masyarakat yang menemukan persoalan terkait perlindungan sisa kuota dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal layanan masing-masing operator atau call center Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital di 159.(TIA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



