AmboinaHukum & KriminalMalukuNasionalParlemen

Saadiah Dukung UU Perampasan Aset Disahkan: Hasil Kejahatan Harus Kembalikan ke Negara dan Masyarakat

potretmaluku.id – Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty mendorong Undang-Undang (UU) Perampasan Aset segera disahkan sebagai instrumen hukum yang efektif untuk menarik kembali aset hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada negara serta masyarakat.

Pernyataan Saadiah tersebut menempatkan UU Perampasan Aset bukan semata sebagai instrumen penghukuman, melainkan sebagai mekanisme untuk memutus manfaat ekonomi dari kejahatan sekaligus mengembalikan kerugian dan hasil kejahatan lepada kepentingan negara dan masyarakat.

Menurutnya, pemberantasan kejahatan tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Negara juga harus memastikan keuntungan yang diperoleh secara ilegal tidak tetap berada di tangan pelaku maupun pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

“UU Perampasan Aset harus menjadi instrumen kuat untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat. Kita ingin hukum tidak hanya mampu menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak kembali dinikmati oleh mereka yang memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegas Saadiah, Kamis (27/8/2026).

Politisi Partai Keadilan Sejahatera (PKS) itu mengingatkan agar penguatan kewenangan negara dalam merampas aset tidak melibatkan prinsip kepastian dan perlindungan hukum. Kata dia, kewenangan negara harus tetap dibatasi oleh hukum. Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan atau merugikan masyarakat yang tidak terlibat.

“Karena itu, kepastian hukum, kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik harus menjadi bagian penting dalam undang-undang ini,” jelasnya.

Saadiah menilai, keseimbangan antara ketegasan terhadap pelaku kejahatan dan perlindungan terhadap masyarakat menjadi kunci dalam penyusunan UU Perampasan Aset.

Bagi dia, aturan tersebut harus memastikan aset yang terbukti berasal dari tindak kejahatan tidak berhenti sebagai barang sitaan, tetapi benar-benar kembali untuk kepentingan publik.

“Kita membutuhkan Undang-Undang Perampasan Aset yang tegas terhadap kejahatan, tetapi tetap adil terhadap rakyat. Aset hasil kejahatan harus kembali menjadi aset negara dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat,” tandas Saadiah. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button