PPK, PPTK Hingga Kontraktor Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih Haruku
potretmaluku.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Proyek senilai Rp13 miliar yang dibiayai melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu diduga merugikan negara Rp3,83 miliar.
Kelima tersangka ditetapkan usai menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Maluku, Senin (3/8/2026). Mereka adalah Ela Sopalauw selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahap II, Andiranita selaku PPK Tahap I, Anita Muin dan Nur Madars selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Dwi Priambada Kurniawan selaku Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Construction.
Empat tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Kelasa IIIB Ambon. Sementara kontraktor Dwi Priambada Kurniawan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Radot Parulian menuturkan, proyek tersebut merupakan pekerjaan Tahun Anggaran 2020 yang diduga dibiayai dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam rangka program PEN pascapandemi Covid-19.
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp13 miliar dan dikerjakan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak sebesar Rp12,4 miliar lebih.
Radot mengatakan, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka.
“Masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Agustus 2026 di Lapas Perempuan Kelas IIIB Ambon dan di Rutan Ambon,” ujarnya.
Dalam penyidikan, lanjut Radot,Kejati Maluku menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Penyimpangan itu meliputi perencanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan, termasuk tidak menggunakan konsultan perencanaan serta adanya perubahan lokasi pekerjaan tanpa kajian yang memadai. Selain itu, addendum kontrak dilakukan berulang kali tanpa dilengkapi dokumen Contract Change Order (CCO) maupun justifikasi teknis.
Penyidik juga menduga pembayaran termin dilakukan hingga 100 persen meski progres fisik pekerjaan belum sesuai kondisi sebenarnya.
Tak hanya itu,dokumen progres pekerjaan juga diduga direkayasa agar pencairan anggaran tetap bisa dilakukan. Proses Provisional Hand Over (PHO) juga disebut dilaksanakan saat pekerjaan belum selesai. Sementara dana retensi telah dicairkan meski Final Hand Over (FHO) belum dilakukan.
Sebagian pekerjaan bahkan diduga tidak dilaksanakan sesuai kontrak. “Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, nilai kerugian negara mencapai Rp3.833.908.869,11,” beber Radot.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik juga menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai dakwaan subsider, para tersangka dikenakan Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



