Pukat Seram Desak OJK Maluku Turun Tangan Usut Sengketa Lelang Hotel Tiara di Masohi
potretmaluku.id – Sengketa konsumen antara pemilik Hotel Tiara Masohi, Jufri dengan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Masohi kian memanas dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Pasalnya, polemik lelang agunan kredit senilai Rp500 juta yang berjalan sejak 2019 itu bahkan menyeret perhatian masyarakat luas setelah pemilik Hotel Tiara Masohi menggugat pihak BRI melalui perkara perbuatan melawan hukum.
Perkara tersebut kini sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Masohi. Ditengah bergulirnya proses hukum, desakan publik justru mengarah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku untuk mengusut dugaan ketidakadilan dalam penanganan kredit dan proses lelang yang dilakukan pihak bank terhadap Hotel Tiara.
Selaku pemilik Hotel, Jufri mengaku sangat dirugikan oleh kebijakan pihak BRI yang dinilai sepihak dan mengabaikan fakta bahwa usahanya masih berjalan dan dirinya masih memiliki kemampuan untuk melunasi kewajiban kredit.
Dia mengaku, selama bertahun-tahun tetap melakukan pembayaran bunga kredit yang nilainya disebut telah mencapai lebih dari 50 persen dari total pokok pinjaman.
Namun ditengah upaya meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan pokok kredit, pihak BRI justru mengambil langkah lelang agunan dengan alasan debitur dianggap sudah tidak memiliki kemampuan membayar dan usaha yang dijalankan disebut tidak lagi berjalan.
Pernyataan tersebut dibantah keras oleh Jufri. Dia menilai, alasan yang dibangun pihak BRI sangat merugikan nama baiknya sebagai pengusaha, serta tidak mencerminkan kondisi riil usahanya yang masih aktif beroperasi.
“Kalau usaha saya benar-benar mati, bagaimana mungkin saya masih terus berupaya menyelesaikan kewajiban kredit? Yang saya minta hanya tambahan waktu, bukan lari dari tanggung jawab,” ungkap Jufri, Rabu (20/5/2026).
Kasus ini memicu reaksi keras dari publik di Kabupaten Malteng. Banyak pihak menilai langkah bank terlalu terburu-buru dan terkesan tidak memberi ruang penyelamatan usaha kepada debitur yang masih memiliki itikad baik untuk membayar.
Mereka mengecam kebijakan yang dinilai semena-mena terhadap nasabah kecil dan menuding lembaga perbankan lebih mengedepankan eksekusi agunan dibanding penyelesaian yang manusiawi dan berkeadilan. OJK Provinsi Maluku diharapkan tidak tinggal diam.
Haramain Billady yang baru saja dikukuhkan sebagai Kepala OJK Provinsi Maluku pada Senin (18/5/2026) kemarin, didesak menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan konsumen jasa keuangan dengan memeriksa secara objektif proses penanganan kredit hingga tahapan lelang yang dilakukan pihak BRI Cabang Masohi.
Hal itu penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan tetap terjaga dan tidak muncul kesan bahwa nasabah kecil mudah dikorbankan tanpa ruang negosiasi yang adil.
Ketua LSM Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Masyarakat Maluku (Pukat Seram), Fahri Asyathry mendesak OJK Provinsi Maluku untuk segera turun tangan memeriksa dugaan kejanggalan dalam proses penanganan kredit dan rencana pelelangan agunan tersebut.
“Ini bukan sekadar sengketa kredit biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan. Bank tidak boleh bertindak semena-mena terhadap debitur, apalagi ketika masih ada ruang negosiasi dan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban,” tegas Asyathri.
Kata dia, kehadiran Haramain Billady sebagai Kepala OJK yang baru, harus menjadi momentum memperkuat fungsi pengawasan terhadap praktik-praktik perbankan yang berpotensi merugikan masyarakat kecil maupun pelaku usaha daerah.
Menurutnya, apabila dugaan tindakan sepihak dalam proses pelelangan benar terjadi, maka hal tersebut dapat mencederai prinsip keadilan dan merusak citra perbankan nasional di mata masyarakat.
“Perbankan hidup dari kepercayaan publik. Kalau masyarakat mulai melihat ada tindakan yang tidak manusiawi dan tidak transparan, maka yang tergerus bukan hanya nama cabang bank tertentu, tetapi kredibilitas institusi secara keseluruhan,” ungkapnya.
Asyathri juga meminta OJK memastikan seluruh proses penanganan kredit, termasuk tahapan peringatan, restrukturisasi, hingga rencana eksekusi agunan, dilakukan sesuai ketentuan hukum dan asas perlindungan konsumen jasa keuangan. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



