potretmaluku.id – Kasus dugaan kepemilikan puluhan karung sianida yang ditemukan di salah satu Rumah Toko (Ruko) milik Hj. Hartini di kawasan Mardika Ambon, kini memasuki babak baru.
Pasalnya, Hj Hartini yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, justru melaporkan balik pihak-pihak yang mencemarkan nama baiknya, termasuk empat oknum anggota polisi.
Langkah hukum ditempuh karena Hj. Hartini merasa diperlakukan tidak adil dalam proses penyelidikan, termasuk soal penyebaran informasi ke publik melalui media masa. Didampingi tim hukum, Hj. Hartini menyampaikan laporan ke Mapolda Maluku pada Senin (6/4/2026).
Kuasa Hukum Hj. Hartini, M. Nur Latuconsina menyampaikan, ada empat orang yang dilaporkan, yakni Hi. Komar yang adalah salah satu pengusaha asal Namlea, dan tiga oknum anggota polisi masing-masing Bripka Erick Risakota, Bripka Irvan, Kompol Sulaiman dan Mantan Kapolsek KPYS Ambon, AKP Ryando Ervandes Lubis.
Latuconsina menyebut, empat oknum tersebut dilaporkan karena diduga dalang dari kasus kepemilikan puluhan karung sianida tersebut. Mereka diduga terlibat persekongkolan.
“Hari ini kita laporkan Haji Komar dan 4 anggota polisi ke SPKT Polda Maluku berkaitan dengan dugaan tindak penipuan, penggelapan, pemerasan dan pemufakatan jahat yang korbannya adalah klien kami ibu Hj. Hartini,” kata Latuconsina.
Menurutnya, laporan ini sebagai langkah awal untuk memberikan rasa keadilan kepada Hj. Hartini yang dalam hal ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus sianida.
Ini juga sebagai langkah supermasi hukum yang tegas. Artinya bahwa, dalam kasus ini, jangan ada tebang pilih atau melindungi siapapun disini. Proses hukum harus berjalan kredibel, transparan dan berintegritas.
“Kami harus sampaikan bahwa klien kami adalah korban pemerasan dan kriminalisasi secara hukum. Kami melapor untuk membuka tabir dari kasus ini, bahwa siapa sih dalangnya,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Hamid Fakaubun mengatakan, laporan tersebut disampaikan untuk mengungkap dalang sebenarnya kasus sianida yang diduga pemiliknya adalah Haji Komar, salah satu pengusaha yang berdomisili di Namlea, Pulau Buru.
“Sementara empat oknum anggota polisi ini adalah terduga pelaku yang membantu Haji Komar untuk memuluskan praktek tersebut. Makanya keempatnya juga dilaporkan ke Malpolda Maluku. Prinsipnya kami mau membuka tabir siapa dalang dari kasus ini” ucapnya
Dari rentetan peristiwa yang dijelaskan kliennya, Hamid Fakaubun menilai bahwa ini murni merupakan tindakan kriminalisasi yang dilakukan Ditkrimsus Polda Maluku terhadap Hj. Hartini.
Karena tanpa adanya pemanggilan dan keterangan awal dari Haji Komar dan Bripka Erick, tiba-tiba Polda Maluku menetapkan Hj. Hartini sebagai tersangka.
“Dalam atauran hukum pidana, aktor intelektual harus diungkapkan dulu baru klien kami bisa muncul disitu. Tapi ini kan tidak, klien kami yang langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan sianida ilegal,”ujar Hamid.
Pada prinsipnya, lanjut Fakaubun, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai klien mereka bisa mendapatkan keadilan hukum.
“Sebelumnya juga empat oknum anggota Polisi ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Semua harus sama didepan hukum, jangan ada tebang pilih,” tandasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



