Ekonomi & BisnisNasional

Telkom Rampingkan 50 Anak Usaha, 24 Selesai dan 26 Masih Berproses

potretmaluku.id – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mempercepat penataan portofolio bisnis dengan merampingkan 50 entitas anak usaha. Hingga semester I 2026, sebanyak 24 entitas telah dituntaskan, sementara 26 lainnya masih dalam proses penataan yang ditargetkan berlanjut sepanjang tahun ini.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi tumpang tindih bisnis, meningkatkan efisiensi operasional, serta memastikan sumber daya perusahaan lebih terfokus pada bisnis inti. Transformasi ini juga menjadi bagian dari perubahan posisi Telkom, dari Operating Holding menuju Strategic Holding melalui inisiatif strategis TLKM 30.

Program streamlining tersebut sejalan dengan arah penataan portofolio BUMN yang didorong Danantara Asset Management (DAM) dan Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Sebagai salah satu BUMN dengan jumlah anak usaha terbanyak, Telkom menghadapi tantangan kompleksitas pengelolaan lintas lini bisnis. Sejumlah entitas dinilai memiliki kegiatan usaha yang tumpang tindih, sementara sebagian lainnya membutuhkan peningkatan efisiensi agar lebih lincah menangkap peluang pasar dan mendorong inovasi.

Direktur Utama Telkom, Nanang Hendarno mengatakan, percepatan streamlining dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan.

“Percepatan yang kami lakukan bukan hanya untuk mengejar jumlah, melainkan memastikan portofolio TelkomGroup semakin sehat, sumber daya terfokus pada empat segmen bisnis TelkomGroup, sehingga setiap OpCo dapat bergerak dengan lebih lincah,” ujar Nanang.

Melalui penataan tersebut, Telkom mengarahkan bisnisnya ke dalam empat segmen utama, yakni Business-to-Consumer (B2C), B2B Infrastructure, B2B ICT, dan International.

Penataan ini diharapkan memperjelas fokus setiap perusahaan operasional atau Operating Company (OpCo), sekaligus membuka peluang kemitraan strategis dan mengoptimalkan nilai bisnis yang selama ini belum tergarap maksimal.

Transformasi menuju Strategic Holding tersebut juga menjadi bagian dari upaya Telkom mengejar target valuasi perusahaan lebih dari Rp550 triliun pada 2030.

Nanang menambahkan, program streamlining dirancang untuk memperkuat fundamental TelkomGroup sebagai perusahaan telekomunikasi digital. Portofolio bisnis yang mencakup usaha inti hingga bisnis pendukung dan terkait akan dievaluasi berdasarkan relevansi terhadap bisnis utama, kontribusi terhadap nilai grup, serta prospek ke depan.

Pelepasan bisnis dengan margin kecil juga diharapkan dapat memperkuat profitabilitas dan meningkatkan EBITDA margin konsolidasi. Di tengah proses penataan portofolio, organisasi, dan sumber daya manusia, Telkom mengklaim tetap mencatatkan kinerja positif pada semester I 2026.

“Capaian ini mencerminkan pertumbuhan pendapatan yang positif, disertai peningkatan profitabilitas pada kuartal II 2026, salah satunya tercermin dari EBITDA margin yang kembali berada di atas 50 persen,” tandasnya.

Di sisi lain, transformasi perusahaan juga menjadi perhatian Serikat Karyawan (SEKAR) Telkom, terutama terkait dampaknya terhadap tenaga kerja.

Ketua Umum SEKAR Telkom, Nashri, menyatakan dukungan terhadap langkah streamlining yang ditempuh manajemen untuk menjaga keberlanjutan bisnis perusahaan. Namun, ia menekankan bahwa proses transformasi harus dijalankan secara terencana, transparan, dan berkeadilan.

SEKAR Telkom juga mengapresiasi komunikasi antara manajemen dan karyawan, sembari mengingatkan pentingnya menjaga kesejahteraan, kepastian kerja, serta kenyamanan karyawan selama proses perubahan berlangsung.

“Kami meyakini, keberhasilan transformasi perusahaan harus berjalan beriringan dengan terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dan masa depan karyawan yang lebih baik,” ungkap Nashri.

Telkom menyatakan setiap keputusan streamlining dilakukan berdasarkan kajian menyeluruh dan ketentuan hukum yang berlaku. Proses tersebut mencakup due diligence dengan melibatkan pihak ketiga independen serta penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rule (BJR).

Perhatian khusus diberikan terhadap sejumlah inisiatif yang memiliki kompleksitas tinggi, termasuk potensi cut loss, penghapusbukuan (write-off), maupun persoalan hukum. Perusahaan menyebut prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum menjadi dasar pengambilan keputusan.

Telkom juga berharap percepatan penerbitan peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara dapat memperkuat landasan hukum dan memperlancar penataan portofolio.

Dalam proses tersebut, Telkom memastikan koordinasi dengan para pemangku kepentingan tetap berjalan. Perusahaan juga menyatakan penyesuaian sumber daya manusia akan dilakukan secara bertanggung jawab dan sukarela, dengan tetap menghormati hak-hak karyawan yang terdampak. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button