AmboinaMaluku

Subair Sebut Distribusi Surat Suara Pemilu di Maluku Berjalan Lancar

potretmaluku.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah mendistribusikan logistik pemilu berupa surat suara ke 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair Peta Lolo kepada wartawan mengatakan, sesuai hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap proses distribusi surat suara, itu berjalan lancar.

Kata dia, semua proses berjalan lancar sesuai tanpa hambatan sesuai dengan yang diharapkan. “Dari hasil pengawasan teman-teman di lapangan, distribusi surat suara pemilu ke kabupaten/kota berjalan lancar. Tak ada masalah yang berarti,” kata Subair, Senin (11/12/2023).

Menurutnya, yang agak sedikit gangguan itu misalnya surat suara untuk Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), yang saat tiba di Ambon, harusnya langsung dikirim ke KPU setempat, namun terkendala jadwal kapal ke MBD hanya ada di tanggal 17 Desember 2023.

Sehingga surat suara tersebut terpaksa harus nginap di Ambon selama beberapa hari. Meski begitu, namun tidak menjadi masalah yang berarti.

“Tanggal 17 itu masih agak lama. Maka mau tidak mau, harus disimpan di Ambon menunggu kapal ke MBD,” ujarnya.

Sesuai hasil koordinasi, lanjutnya, surat suara itu akan disimpan di gudang milik Kantor Pos Ambon yang ada di kawasan Poka, Ambon. Prinsipnya, itu masih menjadi tanggung jawab dari penyedia jasa pencetak surat suara.

“Kami hanya minta dimana pun nanti logistik itu disimpan, harus aman dari segala hal,” katanya.

Kemudian, lanjut Subair, pihak penyedia pun harus memberikan akses bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan dimana surat suara itu disimpan.

“Yang agak gangguan hanya disitu. Untuk masalah serius, belum ada,” katanya.

Subair mengaku, masalah logistik baru akan terlihat atau dilaporkan ketika dilakukan penyortiran. “Di tahap ini baru nanti kelihatan ada surat suara yang rusak, kemudian masalah distribusi ke TPS-TPS dan lainnya,” imbuh Subair. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button