PAMA Sebut Tudingan ke Kadishut Maluku itu Asbun
potretmaluku.id – Lembaga Nanaku Maluku mengancam akan melaporkan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Maluku, Haikal Baadilla dalam kasus dugaan korupsi anggaran reboisasi di instansi tersebut.
Ancaman itu disampaikan saat sejumlah aktivis yang mengatasnamakan Lembaga Nanaku Maluku menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (28/4/2025).
Tak hanya itu, mereka juga mendesak agar Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dapat mencopot Haikal Baadilla dari jabatannya sebagai Kadishut Maluku lantaran tidak becus menjalankan tugasnya.
Terkait masalah tersebut, Perkumpulan Anak Muda Ambon (PAMA) menilai, pernyataan yang disampaikan dalam aksi itu secara tidak langsung telah menuding Kadishut Maluku melakukan tindak pidana korupsi pada proyek reboisasi.
Wakil Ketua Umum PAMA, Samsul Marasabessy menantang siapa pun yang memiliki bukti atas dugaan korupsi anggaran reboisasi di Dishut ke aparat penegak hukum (APH).
“Kalau punya bukti, silakan lapor ke APH, baik Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK. Justru itu jauh lebih profesional,”ujar Samsul.
Dia juga menilai, desakan untuk mencopot Kadis Kehutanan Maluku dari jabatannya itu juga tidak mendasar. Memang kewenangan untuk mengevaluasi kinerja OPD ada pada kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Maluku.
Namun jika sampai pada tingkat pencopotan dari jabatan, itu kecuali seorang pejabat daerah telah melakukan kesalahan, baik secara etika, moralitas maupun secara hukum.
“Kalau dalam kinerja, pak kadis tidak produktif, itu ok saja. Atau melanggar etika birokrasi serta kalau yang bersangkutan tersangkut kasus hukum, minimal dengan status tersangka. Tapi ini kan tidak ada,”ujarnya.
Menurutnya, isu-isu yang didengungkan sekelompok orang terkait dugaan korupsi dana reboisasi di Dinas Kehutanan Maluku itu hanya asal bunyi (Asbun) yang sama sekali tidak punya dasar yang jelas.
“Jadi desakan berbagai pihak itu hanya asbun saja. Itu hanya penggiringan opini saja,”pungkas Samsul. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



