AmboinaMalukuNasionalPolitik

Kritik Regulasi Desa di Kawasan Hutan, Saadiah : Rakyat Jadi Korban

potretmaluku.id – Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty soroti regulasi serta kebijakan pemerintah terhadap desa-desa yang berada dalam kawasan hutan.

Hal itu disampaikan dalam rapat Menteri Desa dan Menteri Daerah Tertinggal di Kompleks Parlemen, Selasa (16/9/2025).

Saadiah menyebut, kebijakan yang tumpang tindih tersebut justru membuat masyarakat adat dan desa tertinggal terjebak dalam kemiskinan struktural.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, lanjut dia, terdapat 25.863 desa yang masuk dalam kawasan hutan dengan sekitar 9,2 juta rumah tangga terdampak.

Menurutnya, data tersebut berbeda dengan data yang disampaikan Kementerian Desa, yang mana sebanyak 2.966 desa berada di dalam kawasan hutan, 15.481 desa di tepi atau kawasan hutan, dan 17.650 bidang tanah transmigrasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.

Menurutnya, perlu dilakukan sinkronisasi lintas kementerian. Apakah data Kementerian Desa sama dengan data Kementerian Kehutanan atau tidak.

“Karena ini menyangkut nasib desa-desa yang selama ini justru menjadi korban regulasi,”ujar Saadiah.

Anggota Fraksi PKS itu mencontohkan kasus di Provinsi Maluku. Dimana masyarakat adat ditahan karena menebang pohon di kawasan hutan yang sebenarnya merupakan tanah dan pohon warisan leluhur mereka.

Disamping itu, perusahaan dengan izin konsesi justru leluasa melakukan eksploitasi hutan dalam skala besar.

“Kita ingin menegakkan regulasi, tapi jangan sampai Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Konservasi justru menabrak hak konstitusi rakyat. Pasal 33 UUD 1945 jelas menyebutkan negara wajib menjamin kesejahteraan rakyat,”tegasnya.

Dilain sisi, lanjut dia, masyarakat desa juga mengalami dampak ekonomi. Ambil misal desa penghasil damar di Kecamatan Inamosul, Provinsi Maluku, yang sulit menjual hasil produksinya karena akses jalan dan infrastruktur tidak tersedia. Akibatnya, biaya transportasi mencapai Rp2 juta, sementara harga jual damar hanya Rp1,7 juta.

“Bagaimana mereka bisa sejahtera kalau hasil produksinya malah nombok? Inilah bentuk kemiskinan struktural yang harus segera diatasi,”pungkasnya.

Ia meminta pemerintah serius mencari solusi, termasuk dengan memperjelas status hutan adat yang selama ini masih sering dimasukkan ke dalam hutan negara.

Srikandi Maluku itu menyebut, tanpa regulasi yang jelas, desa-desa dalam kawasan hutan akan terus menjadi korban, sementara kesejahteraan rakyat hanya menjadi slogan.

“Kita ingin menyegarkan satu regulasi misalnya menegakkan Undang-Undang Kehutanan. Jadi daerah-daerah adat, pegunungan, daerah yang tidak bisa mendapatkan hak konstitusinya mendapatkan kesejahteraan dari negara,”tandas Saadiah. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button