
potretmaluku.id – KPU Kabupaten Buru resmi menetapkan pasangan calon (paslon) Nomor Urut 2 , Ikram Umasugi – Sudarmo sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pilkada Kabupaten Buru, Selasa (8/4/2025).
Paslon dengan jargon politik IKHLAS ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih lewat SK Nomor 57 Tahun 2025, tentang perubahan atas Keputusan sebelumnya Nomor 136 tahun 2024 atas penetapan hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz mengatakan, keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 tahun 2025, tanggal 8 April 2025 yang menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir MODEL D. HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA PSU-MK, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Dalam SK tersebut, paslon nomor urut 1 atas nama Muhammad Daniel Rigan dan dr. Harjo Udanto Abukasim memperoleh suara sah sebanyak 20.939.
Paslon nomor urut 2 atas nama Ikram Umasuhi dan Sudarmo memperoleh suara sah sebanyak 22.408. sedangkan paslon nomor urut 3 atas nama Aziz Hentihu dan Gadis Umasugi dengan perolehan suara sah sebanyak 12.494.
Sementara paslon nomor urut 4 atas nama Amus Besan dan Hamsah Buton memperoleh perolehan suara sah sebanyak 22.346.
Pleno dihadiri lengkap oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Buru, Bawaslu Buru, KPU Maluku, Bawaslu Maluku, serta saksi keempat Paslon.
Rapat pleno yang dipusatkan di aula Hotel Grand Sarah Namlea itu berjalan tertib dan lancar dan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI AD. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi