AmboinaHukum & KriminalMalukuNasional

Hartini Beberkan Asal Usul Cianida Hingga Keterlibatan Oknum Polisi : Saya ini Terus Diperas

potretmaluku.id – Sebanyak 46 karung cianida digrebek oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di sebuah ruko milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku di Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Kamis (25/9/2025).

Puluhan sianida itu diduga merupakan sisa dari bisnis haram yang selama ini melibatkan dua oknum anggota Polisi dari Polres MBD dan dari Ditpolairud Maluku.

Penghuni ruko, Hartini mengungkapkan, ada ratusan karton, namun yang digrebek hanya puluhan. “Jumlah keseluruhan itu 300 karton, (digrebek) itu sisa,”kata Hartini kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (25/9/2025).

Hartini juga membeberkan asal-usul senyawa kimia beracun yang digrebek tersebut. Bahkan dia juga mengungkapkan keterlibatan oknum kepolisian dalam bisnis barang haram itu.

Dia juga mengaku bahwa barang bukti itu bukan miliknya. “Saya luruskan dulu, barang itu bukan milik saya. Saya bukan pembeli. Barangnya dititip untuk dikembalikan ke pemiliknya di Surabaya, karena yang memesan baru menyetor uang muka,”jelas Hartini.

Meski tidak menyebut nominal uang muka yang disetor agar cianida bisa dikirim ke Ambon, namun Hartini dengan lantang mengungkapkan siapa-siapa saja yang memesan barang haram yang digrebek tersebut.

“Yang pesan itu namanya Eric dia oknum polisi bertugas di Moa,”ungkapnya.

Dia mengungkapkan, awal mulanya di Tahun 2023-2024, Dimana Eric memintanya untuk mencari cianida di Surabaya. Sebagai pedagang, Hartini mengaku punya banyak relasi bisnis.

Permintaan Erik kemudian dipenuhi, di Surabaya Hartini menjembatani Erik dengan salah satu pemilik cianida. Erik ternyata memesan cianida untuk kepentingan bisnis Haji Komar.

Saat negosiasi, pemilik cianida di Surabaya telah siap untuk menyuplai kebutuhan untuk Haji Kamor. Namun sampai tenggat waktu yang disepakati, Haji Komar tak kunjung membayar uang dengan nilai yang telah disepakati.

“Hotel tempat tinggal Eric di Surabaya bahkan waktu itu saya yang bayar. Dia sudah tidak punya uang. Entah kenapa pesanan Haji Komar tidak jadi,”ujarnya.

Di akhir 2024, Eric kembali memesan cianida. Namun Hartini selaku penghubung, menolak. Namun Erik berusaha meyakinkan Hartini denga komitmen membayar uang muka sebagai tanda jadi.

Meski enggan menyebut nama pemilik cianida, Hartini mengaku pada Januari 2025, sebanyak 300 karton dikirim ke Pulau Buru melalui Pelabuhan Ambon. Sayangnya, saat tiba di Ambon, barangnya kemudian disita oleh aparat kepolisian.

“Saya ditelpon oleh Erik menjelaskan jika kami harus membayar supaya barangnya bisa dikeluarkan tidak disita polisi, uang itu katanya untuk bayar atasan,”katanya.

Hartini menyebut, total pembayaran itu sebesar Rp.10 juta, baik melalui transfer maupun cash. Setelah dibayar, 300 karton cianida itu kemudian diangkut menggunakan dua unit mobil truk melaju dermaga Ferry Galala untuk dikirimkan ke Pulau Buru.

“Totalnya Rp.100 juta. Ada yang melalui transer ke Irvan teman leting Eric, tapi lebih banyak diserahkan secara cash di Ambon. Barangnya kemudian keluar. Setelah diangkut, Irvan minta lagi Rp.30 juta, kalau tidak barangnya akan dilaporkan ke Polres Buru, dia sampai bersumpah akan melaporkan barang itu ke Polres Buru. Kapolresnya namanya Ibu Sulastri,”kata Hartini.

Hartini mengaku menolak tawaran tersebut, hingga akhirnya dua truk berisi 300 karton cianida itu kembali disita saat polisi melakukan razia di daerah Mako, tepatnya di tugu pacul.

Kata dia, negosiasi pun kembali berjalan. Pihak polisi kemudian menitipkan hasil sitaan di rumah salah satu warga bernama Wahyudi.

“Saya ini terus diperas, jujur, kalau mau ditotalkan saya rugi sudah hampir satu miliar,”kesal Hartini.

Hartini mengatakan, dari negosiasi tersebut, seluruh barang akan dikembalikan ke pemiliknya di Surabaya, termasuk uang muka akan dikembalikan kepada pemesannya.

“Nah, lagi dikumpulkan supaya barangnya dikembalikan ke Surabaya. Sampai kemarin yang baru terkumpul itu 35 karung. Yang jadi pertanyaan, sisa barang ada dimana?, itu mau dikembalikan, bukan mau diperjual belikan, kenapa harus disita?,”tanya Hartini.

Ironisnya lagi, sebelum penggrebekan pertama gagal, Hartini mengaku dihubungi oleh Erik meminta uang, serta meminta supaya mereka bisa mengambil cianida tersebut, namun permintaan itu tidak dipenuhi, hingga dia diintimidasi dengan berbagai cara.

Hartini mengancam akan melaporkan oknum-oknum polisi yang terlibat dan melakukan pemerasan terhadapnya ke Mabes Polri.

“Semua bukti pemerasan oleh oknum-oknum polisi akan kami laporkan ke Mabes Polri besok, termasuk video transaksi di Swiss-Belhotel. Pemilik barang juga akan melaporkan mereka,”tegas Hartini. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button