Dirut MEA Hadiri Lifting Minyak Mentah Blok Seram Non Bula
potretmaluku.id – Direktur Utama (Dirut) bersama Komisasris PT. Maluku Energi Abadi (MEA) Perseroda, M.A.S Latuconsina hariri Lifting (pengangkatan) minyak mentah di wilayah kerja Seram Non Bula, Minggu (28/12/2025) kemarin.
Penfangkatan minyak mentah yang dilakukan oleh CITIC Seram Energy Limited di Jetty Internasional kawasan Main Field Facility Kota Bula Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluju itu juga dihadiri Komisaris PT MEA, Azis Hentihu, pigak Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, Pelindo, SKK Migas Papua Maluku, Direktur Anak Perusahaan Pengelola PI 10% WK Seram Non Bula-PT Maluku Energi Non Bula, Ketua KADIN SBT, dan sejumlah pihak.
President CITIC Seram, Rebecca Zhang mengatakan, selaku operator blok migas, pohaknya rutin melakukan pengangkatan minyak mentah dari sumur-sumur minyak produktif hingga dua kali dalam setahun.
Rebecca menyebut, di tahun ini, pengangkatan minyak mentah hanya dilakukan sekali. Proses pengangkatannya selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 27 hingga 29 Desember besok.
Sebanyak 220.000 barel dari hasil pengangkatan pada Sabtu dan Minggu telah diekspor. Sementara pengangkatan minyak mentah domestik pada 29 Desember 2025 besok berjumlah 55,000 barel.
“Itu akan diekspor menggunakan kapal domestik pertamina,”ujar Rebecca.
Kata dia, Dirut MEA diundang secara khusus sebagai bagian dari era baru hubungan baik yang dibangun oleh BUMN China tersebut dengan Pemerintah Provinai Maluku khususnya dengan PT MEA selaku penerima PI 10% wilayah kerja Seram Non Bula.
Karena sebelumnya, fia bersama Chief Financial Officer (CFO) CITIC Resources, Mr. Zhang telah menemui Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa di ruang kerjanya pada 8 Desember lalu.
“Dalam pertemuan itu, kami telah memaparkan kesiapan kami untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan wilayah Maluku melalui lini bisnis,”katanya.
Sementra itu, Dirut PT MEA, Sam Latuconsina menambahkan, penting untuk dipahami bersama bahwa berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (KBH) wilayah kerja Seram Non Bula antara SKK Migas dan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), Base Split Minyak Bumi di blok ini adalah sebesar 57% minyak bumi bagian SKK MIGAS dan 43% minyak bumi bagian kontraktor.
“57% bagian Negara itu kemudian akan kembali ke Maluku melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) dengan mempertimbangkan asas negara kesatuan, maka Kabupaten SBT sebagai penghasil memperoleh bagian DBH tertinggi, sementara 10 kota/kabupaten lainnya termassuk Pemprov memperoleh bagian sesuai dengan formula yang telah diatur berdasarkan UU migas,”ungkap Latuconsina.
Sementara pada 43% minyak bumi bagian kontraktor, lanjut dia, terdapat hak PI 10% yang dibagi rata antraa Pemprov Maluku dan Pemda SBT melalui anak perusahaan MEA, yaitu PT Maluku Energi Non Bula.
“Pemahaman dasar tersebut penting untuk kita pahami sejak awal, mengingat sejak diatas basis split antara DBH dan PI 10% sudah berbeda, cara daerah menerimanya pun berbeda,” jelasnya.
Menurutnya, DBH ditransfer langsung pemerintah pusat ke kas daerah, sementara PI 10% ditransfer K3S operator kepada BUMD atau anak perusahaannya melalui mekanisme kerja sama business to business (B2B) dengan tujuan utama agar daerah juga memiliki kemampuan mengelola kekayaan alam Migas-nya.
“Bahasa sederhananya, negara ingin membuat pertamina kecil di daerah”tandas Latuconsina. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



