AmboinaHukum & KriminalMalukuSeram Bagian Timur

Kejaksaan Bongkar Dugaan Pungli Dana Revitalisasi Sekolah di SBT, Nilainya di Atas Rp1 Miliar

potretmaluku.id – Dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap dana revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026 di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, mulai diusut serius oleh kejaksaan. Nilai dugaan pemerasan, pungli, dan/atau gratifikasi dalam perkara ini diperkirakan melampaui Rp1 miliar.

Untuk mengumpulkan bukti, tim penyidik yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Ilham Wahdini menggeledah sejumlah lokasi pada Kamis (15/10/2026), termasuk Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten SBT serta SMP Negeri 4 SBT di Jalan Ampera, Bula.

Penggeledahan juga menyasar lokasi lain yang diduga digunakan untuk mengumpulkan sejumlah kepala sekolah guna menyerahkan uang potongan yang bersumber dari dana revitalisasi.

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Aizit Latuconsina, menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Aizit melalui rilis yang diterima potretmaluku.id, Jumat (16/10/2026).

Menurutnya, langkah tersebut juga dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap potensi upaya merusak atau menghilangkan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Pada hari yang sama, tim Kejari SBT bekerja sama dengan tim Pidana Khusus Kejati Maluku yang dipimpin Azer Jongker Orno, SH., MH., selaku Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus, juga menggeledah dan menyita barang bukti dari salah satu lokasi di Kota Ambon.

Aizit mengatakan, perkara tersebut masih memerlukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta analisis terhadap alat bukti yang relevan.

Nilai dugaan pemerasan, pungli, dan/atau gratifikasi diperkirakan lebih dari Rp1 miliar. “Angka tersebut belum final dan masih berpotensi bertambah berdasarkan hasil pemeriksaan saksi maupun penghitungan lebih lanjut,” ujarnya.

Besarnya nilai dugaan penyimpangan ini menjadi perhatian karena dana revitalisasi satuan pendidikan seharusnya digunakan untuk mendukung peningkatan sarana dan prasarana sekolah sesuai peruntukannya.

Jika dugaan pemotongan dana tersebut terbukti, praktik itu berpotensi menghambat pelaksanaan program dan mengurangi manfaat yang semestinya diterima satuan pendidikan penerima bantuan.

Meski demikian, kejaksaan masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut. Penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kejari SBT menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan juga mengimbau semua pihak menghormati proses hukum serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penyidikan atau memengaruhi saksi dalam memberikan keterangan.

“Penanganan perkara ini diharapkan dapat memastikan program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026 berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

“Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan melalui keterangan resmi Kejari SBT dengan tetap memperhatikan kepentingan penegakan hukum dan hak-hak para pihak yang terkait,” tambah Aizit. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button