Maluku TenggaraNasional

KPK Dorong Transaksi Nontunai untuk Cegah Korupsi Dana Desa

potretmaluku.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 253 tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa. Lembaga antirasuah itu menilai transaksi tunai dan lemahnya pengawasan pengadaan barang dan jasa menjadi celah yang perlu diantisipasi.

Wakil Ketua Satgas 1 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Ariz Dedy Arham, mengatakan perluasan transaksi nontunai diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.

“Angka tersangka di desa terus meningkat. Ini menjadi perhatian kita bersama,” kata Ariz dalam kegiatan Monitoring Desa Antikorupsi di Ohoi Yafawun, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, Selasa, 13 Oktober 2026.

Menurut Ariz, pencegahan korupsi di tingkat desa perlu diperkuat karena pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang disampaikan Ariz, akumulasi dana desa selama periode 2015-2024 mencapai hampir Rp 700 triliun. Besarnya anggaran tersebut, kata dia, perlu diimbangi dengan pengawasan efektif, administrasi yang tertib, dan keterlibatan masyarakat.

Ariz menjelaskan, transaksi tunai berisiko menyulitkan penelusuran aliran dana jika tidak disertai pencatatan dan bukti pertanggungjawaban yang memadai.

Karena itu, KPK mendorong pemerintah desa memperluas penggunaan transaksi nontunai. Mekanisme tersebut dinilai dapat mempermudah pencatatan, penelusuran, dan pengawasan penggunaan anggaran.

“Saat ini masih banyak desa yang bertransaksi secara tunai. Padahal cara ini sangat membuka celah korupsi. Pekerjaan rumah kita adalah mendorong transaksi nontunai agar lebih transparan dan bisa diawasi semua pihak,” ujar Ariz.


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

1 2Next page

Berita Serupa

Back to top button