potretmaluku.id – Bakal Calon Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath (AV) menegaskan akan mengundurkan diri dari bursa pencalonan sebagai Wakil Gubernur (Cawagub) Maluku, jika tidak didukung oleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pernyataan itu disampaikan saat mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal Cawagub di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Maluku, Sabtu (27/4/2024).
Menurutnya, keputusan tersebut telah mutlak, sehingga tidak dapat diganggu gugat. AV hanya ingin bertarung di Pilgub Maluku kalau direkomendasikan sebagai calon Wakil Gubernur oleh PDIP.
“Ini keputusan pribadi saya. Saya hanya mau maju menjadi calon Wakil Gubernur jika diusung PDI Perjuangan. Ini sangat jelas, di luar itu saya tidak mau,” tegas AV.
Baginya, PDIP adalah partai yang memiliki insting dan naluri politik yang cukup kuat untuk memenangkan setiap perhelatan politik di Maluku. Selain itu, PDIP juga memiliki spirit yang tinggi.
Hal itu terbukti, dimana PDIP sukses keluar sebagai pemenang dalam kontestasi Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Dengan demikian, maka PDIP juga tentu mempunyai obsesi untuk bagaimana mempertahankan kemenangan yang diraih pada Pilgub Maluku tahun 2018 lalu.
“Saya akan tetap maju sebagai Cawagub dari PDI-Perjuangan dengan siapapun kandidat Gubernur yang diusung PDI Perjuangan,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Robby Tutuhatunewa, salah satu tim penjaringan DPD PDIP Maluku, mengaku telah menerima berkas pendaftaran AV sebagai bakal Cawagub Maluku. Selanjutnya, berkas pendaftaran AV akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku di PDIP.
“Kami sudah terima berkas pendaftaran pak Abdullah Vanath. Selanjutnya DPD PDIP akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Robby. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi