PPKM Natal dan Tahun Baru, Provinsi Maluku Hanya Kota Ambon yang Masuk Level 1
BERSAMA LAWAN COVID-19
potretmaluku.id – Pemerintah lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, akhirnya menetapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Desember 2021, yang akan berlaku selama masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.
PPKM Natal dan Tahun Baru (Nataru) disebut-sebut berlaku di seluruh Indonesia ini, mulai berjalan dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, dengan maksud untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 selama masa libur Nataru.
Meski disebut-sebut berlaku untuk seluruh Indonesia, tapi ternyata Kota Ambon, Provinsi Maluku, ditetapkan Pemerintah Pusat (Pempus) masuk dalam PPKM Skala Mikro Level 1.
“Kebijakan Ambon PPKM Mikro Level 1 ini, tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 61 tahun 2021 tertanggal 22 November tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua,” ungkap Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Ambon Joy Adriaansz, di Balai Kota Ambon, Kamis (25/11/2021).
Menurut Joy, dalam instruksi Mendagri, khusus untuk Provinsi Maluku, yang masuk kriteria Level 1 hanya Kota Ambon.
Dia menandaskan, dengan turunnya Kota Ambon dari PPKM Mikro Level 2 ke Level 1 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 61 Tahun 2021, maka akan ditindaklanjuti dan disesuaikan dengan Instruksi Walikota Ambon terbaru untuk implementasi di lapangan.
“Instruksi Mendagri mulai berlaku 23 November sampai dengan tanggal 6 Desember 2021 mendatang,” tandasnya.
Sementara kabupaten dan kota lainnya di daerah ini yang masih berada di Level 2, lanjut Joy, yakni Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru Selatan, Kota Tual.
“Sedangkan Level 3 yaitu Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” terang Joy.
Dikatakan, penetapan level wilayah PPKM berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Indikator itu, lanjutnya, juga ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 satu dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) kurang dari 50 persen.
“Berdasarkan indikator tersebut, didukung dengan tidak adanya lagi kasus konfirmasi positif Covid-19, serta indikator capaian vaksinasi yang sudah mencapai 83,81 persen untuk dosis pertama, dan vaksinasi Lansia yang telah mencapai 64,48 persen, maka Kota Ambon ditetapkan pada PPKM Mikro Level 1,” pungkasnya.(TIA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi