PendapatMusik

Pengembangan Ambon Kota Musik Dunia di Masa Pandemic Covid-19

AMBON UNESCO CITY OF MUSIC

Oleh: Ronny Loppies
Direktur Ambon Music Office (AMO) dan Focal Point of Ambon UNESCO City of Music


Kurang lebih sudah dua tahun, Ambon ditetapkan sebagai Kota Kreatif Berbasis Musik atau Ambon UNESCO City of Music. Proses menciptakan dan menjaga ekosistim musik pada sebuah kota kreatif membutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah kota dan berbagai aktor parapihak (hexahelix).

Selain itu membutuhkan pula dokumen-dokumen perencanaan yang akurat dan dapat diterapkan pada durasi keberlanjutan yang terfokus pada rencana aksi (action plan atau 25 langkah strategis AMO) yang implementasinya memiliki nilai-nilai kreativitas dan novelti yang akurat dan akuntabel.

Ambon dengan luasan 359,45 km2, saat ini memiliki nilai jual yang tinggi dengan ikon City of Music yang menggambarkan tingkat kreatifitas dari kultur musik yang melekat dan menjadi nadi dan darah sebuah pergerakan kota kreatif yang menjunjung tinggi kreatifitas sebagai ide dan konsep yang tidak pernah habis dan punah dibandingkan komoditi dan sumberdaya alam.

Sumberdaya alam pada suatu waktu dapat hilang dan punah sementara ide dan konsep dari masyarakat Ambon yang bermusik tidak akan pernah punah, karena berasal dari SANG PENCIPTA yang telah mengisinya kedalam DNA dan intuisi bermusik yang kapabel dalam daftar kota-kota kreatif dunia.

Menjadi kota kreatif musik dan kuliner di tahun 2017 versi Bekraf, ditetapkan sebagai kota musik dunia versi UNESCO lewat evaluasi dokumen dan kunjungan lapangan di tahun 2019; memenangkan inovasi pelayanan publik KemenpanRB pada tahun 2019; masuk pada3 kategori besar Brand Pariwisata Terpopuler secara nasional; menjadi pemenang anugerah kebudayaan City of Music dengan aksentuasi pada walikota yang peduli dengan kebudayaan di tahun 2019; membantu Suphanburi-Thailand menuju Kota Musik Dunia di tahun 2021 merupakan pencapaian-pencapaian yang tidak mudah.

Butuh kerja keras dan pengorbanan dari AMO dan berbagai pihak yang mendukung kerja kreatif. Maka Ambon City of Music telah membuktikan puncak dari pencapaian-pencapaian itu dilatarbelakangi oleh analisis: Circle of Life; Music Driven Place Making dan Rhythm, Melody and Harmony.

Merujuk kepada data Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2020, bahwa kontribusi ekonomi kreatif secara nasional tertinggi dimiliki oleh subsektor kuliner sebesar 41 persen, fesyen berkontribusi sebesar 17 persen dan kriya sebesar 14,9 persen. Tiga subsektor ini juga memiliki nilai ekspor terbesar yakni fesyen US$11,9 miliar, kriya US$6,4 miliar, dan kuliner US$1,3 miliar.

Sementara terdapat 4 sub-sektor yang mengikutinya adalah komunikasi visual, musik, animasi/video serta arsitektur. Dari data pertumbuhan 2016 dan terealisasi di tahun 2017, menunjukkan bahwa industri musik menyumbang 0,47% ke pendapatan ekonomi kreatif. Kontribusinya sekitar Rp 5 triliun sampai Rp 6 triliun untuk PDB nasional,

Sumbangsih dari sub-sektor musik masih sangat kecil dan belum berdampak pada ekonomi nasional. Untuk itu sudah saatnya berbagai upaya segera dilakukan di kota Ambon untuk menjadi pintu masuknya industri kreatif dan industri wisata secara nasional dan internasonal.

Ikon City of Music telah mencetak terobosan baru dari pariwisata Indonesia yang bergerak dari pariwisata konvensional menuju pariwisata modern berbasis musik yang dikenal sebagai wisata musik atau music tourism dan memiliki potensi pasar mancanegara pada 47 kota musik dunia dan 246 kota kreatif UNESCO.

Pasar lainnya adalah 2 kota kembar atau sister city yaitu Vlissingen (Belanda) dan Darwin (Australia), dan bekerjasama dengan Indonesia Creative Cities Network (ICCN) pada kurang lebih 220 kota atau kabupaten kreatif yang tersebar di Indonesia. Menjadi semakin menarik ketika wisata musik (music tourism) yang ditawarkan bukan hanya sebatas to see, to buy and to taste something tetapi lebih dari itu “to experience and to feel sound of music of Ambon beat”.

Dari dunia pendidikan Ambon City of Music telah memproduksi sebuah kurikulum muatan lokal berbasis musik tradisi pada tingkatan pendidikan dasar dan menengah yang segera diiplementasikan di tahun 2021 ini.

Hal ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan ekosistim musik di kota Ambon. Selain berbagai regulasi yang mendukung dimulai dari Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 tentang Ambon Kota Kreatif Berbasis Musik sampai dengan Peraturan Walikota nomor 39 tahun 2020 tentang penetapan kurikulum pendidikan musik sebagai muatan lokal wajib pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Pengembangan Ambon City of Music dalam berbagai implementasinya tidak terlepas dari prinsip pembangunan internasional yaitu 17 agenda Sustainable Development Goals SDGs 2030 dari United Nation. Ambon City of Music bersepakat bahwa rencana aksi global inipun harus menjadi agenda penting perencanaan kota untuk mengurangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan menjaga ekosistim lingkungan.

Memiliki fokus pada tujuan ke-11 SDGs 2030 yang berdampak pada ke-16 tujuan lain SDGs 2030 menjadi komitmen pemerintah dalam membangun kota dan masyarakatnya.
Penyusunan Dokumen dalam bentuk Peta Jalan atau Road Map Pengembangan Ambon Kota Musik, Brandbook Ambon City of Music dan berbagai pelatihan wirausaha kreatif Kota Ambon yang telah dilakukan di tahun 2020 dan di produksi pada tahun 2021 telah menambah kekayaan intelektual dan memberikan birama yang harmonis pada arah pembangunan kota Ambon.

Selain Road Map, Ambon City of Music telah berupaya pula untuk mengembangkan strategi branding kota berdasarkan prinsip-prinsip Budaya Perkotaan Masa Depan atau Culture Urban Future dalam skema UNESCO yang diawali dengan:
1) kota-kota yang berorientasi manusia;
2) ekonomi perkotaan berkelanjutan;
3) kota-kota berskala manusia, ringkas dengan pemanfaatan bersifat campuran;
4) kota-kota inklusif multi budaya;
5) masyarakat damai dan toleran;
6) kota-kota berkelanjutan, hijau dan tangguh;
7) ruang-ruang publik yang inklusif;
8) peningkatan hubungan antara pedesaan dan perkotaan serta
9) perbaikan penyelenggaraan pemerintahan perkotaan.

Ambon Music Office atau AMO memiliki peran yang semakin penuh tantangan. Setelah menjadi Kota Musik Dunia, AMO dituntut untuk konsisten membangun kemitraan dengan kota-kota musik dunia lain, karena budaya musik ini merupakan faktor penting dalam perubahan dan pembangunan serta penggunaan praktik-praktik pembangunan kota-kota kreatif musik di dunia.

AMO berperan dalam dialog-dialog global mengenai peran sektor kreatif untuk membangun kota dan masyarakat sambil mempersiapkan diri untuk proses evaluasi setiap 4 tahun oleh UNESCO. Untuk itu AMO juga bekerjasama dengan Mannheim dan Katowice UNESCO City of Music serta turut serta mendorong Suphanburi, Thailand yang sementara berupaya menuju UNESCO City of Music di tahun 2021.

Secara nasional, AMO terus bekerjasama dengan berbagai stakeholders seperti Kemenparekraf/ Baparekraf, ICCN dan Kemendikbud. Kesemuanya ini dilakukan untuk mempertahankan dan mengisi ekosistim kota musik dunia.

Pengembangan Ambon City of Music perlu terus dibenahi dengan terutama di masa pandemic Covid-19 dengan tetap melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dan menjadikan kreatifitas di masa pandemic Covid-19 untuk melakukan terobosan-terobosan baru.


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button