BuruMalukuNasionalPolitik

MK Perintah KPU Buru Gelar PSU di TPS 2 Dabowae, Hitung Ulang di TPS 19 Namlea

potretmaluku.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan separuh gugatan hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Buru yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru nomor urut 4, Amus Besan-Hamsah Buton.

MK juga menolak eksepsi termohon pada sidang PHPU yang dipimpin oleh Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Dalam putusannya, majelis hakim MK meminta KPU Kabupaten Buru menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae, kabupaten setempat.

Dilansir dari mkri.id, MK menemukan adanya pelanggaran berupa pemilih ganda di TPS 2 Desa Debowae yang mempengaruhi keabsahan suara.

Salah satu temuan utama adalah pemilih atas nama Jamingah yang tercatat memberikan hak suara sebanyak dua kali pada dua TPS berbeda, yaitu TPS 2 dan TPS 4 Desa Debowae.

Tak hanya itu, MK juga menemukan kasus serupa pada pemilih lainnya, yakni Rumiati Fatgehepon, yang terdaftar di dua daftar pemilih dengan nama berbeda namun Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.

“Untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan tidak ada pelanggaran hak pilih, MK memerintahkan PSU di TPS 2 Desa Debowae dengan menggunakan daftar pemilih yang sama seperti saat pemungutan suara pada 27 November 2024,” tegas hakim ketua, Suhartoyo.

Selain itu, MK juga menemukan ketidaksesuaian dalam Model C-Hasil di TPS 19 Desa Namlea. Dimana ada selisih delapan suara yang sebelumnya telah disepakati dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan.

MK menilai kesepakatan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk membenarkan perbedaan angka suara yang ada.

“Untuk memastikan keakuratan hasil suara masing-masing pasangan calon, Mahkamah memerintahkan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea,” pungkas Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih.

Sebagai konsekuensi dari PSU dan penghitungan ulang, MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 136 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Buru 2024, khusus perolehan suara di TPS 2 Desa Debowae dan TPS 19 Desa Namlea.

Kepada KPU Kabupaten Buru, MK memberikan waktu maksimal 45 hari kepada untuk menggelar PSU di TPS 2 Desa Debowae dan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea.

Keputusan ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan integritas demokrasi dalam Pilkada Buru 2024. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button