potretmaluku.id – Sebanyak tujuh pasangan Calon Kepala Daerah (Calkada) di enam kabupaten/kota di Maluku mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tujuh kontestan yang itu masing-masing calon bupati (cabup) Kepulauan Aru, Temy Oersepuny, cabup Maluku Tengah (Malteng) Ibrahim Ruhunussa, cabup Buru Selatan (Bursel), Safitri Malik, cabup Maluku Barat Daya (MBD) Hendrik Natalus Christiaan, cabup Buru Hamsah Buton, dan cabup Kepulauan Tanimbar, Melkianus Sairdekut, serta cabup Seram Bagian Timur (SBT) yang digugat oleh calon wakil Madja Rumatiga.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, sebelumnya hanya tiga kontestan yang mengajukan gugatan ke MK, yakni cabup dari Kepulauan Aru, Malteng dan juga cabup dari Bursel.
Namun belakangan ini, bertambah empat gugatan lagi dari tiga kabupaten lain, yakni dari Kabupaten Buru, MBD, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), dan dari Pilkada SBT.
“Iya, ada tambahan empat gugatan ke MK, yaitu dari calon bupati MBD, Buru, Tanimbar dan juga SBT,” kata Subair, Selasa (10/12/2024).
Empat cabup-cawabup dari kabupaten MBD, Buru, KKT dan SBT itu melayangkan gugatan ke MK pada Senin kemarin, dengan APPP Nomor : 136/PAN.MK/e-AP3/12/2024 Registrasi Nomor untuk MBD, APPP Nomor : 176/PAN.MK/e-AP3/12/2024 untuk Buru dan APPP Nomor : 163/PAN.MK/e-AP3/12/2024 untuk Tanimbar. Sementara APPP Nomor : 211/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dari Pilkada SBT.
Meski begitu, pihaknya belum mengetahui kepastian kapan dimulainya sidang di MK terhadap hasil perselisihan Pilkada 2024 dari enam daerah tersebut.
“Kami belum mendapatkan jadwal soal itu,” katanya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi